HEADLINE KOTA – Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini, Rabu 29 Mei 2024, tersedia di lima lokasi berbeda.
Masyarakat dapat mengunjungi layanan SIM keliling yang terdekat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus terjebak dalam kemacetan lalu lintas.
Layanan SIM Keliling ini tersebar di beberapa wilayah termasuk Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih efisien, menghindari antrian panjang yang sering terjadi di kantor Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan seperti pembuatan SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan,
4. Bukti tes psikologi.
Setiap pengemudi di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 281.
Prosedur Perpanjangan SIM di Satpas Keliling
Pemohon dapat melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan. Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi sesuai dengan data diri.
Disarankan membawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses pengisian. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas dan pemohon menunggu hingga namanya dipanggil.
Pemohon akan mengikuti tes kesehatan di dalam mobil layanan, kemudian melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pengambilan foto. Setelah semua tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu hingga SIM selesai dicetak dan namanya dipanggil oleh petugas.
Demikian informasi mengenai jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Rabu 29 Mei 2024. Pastikan Anda memperpanjang masa berlaku SIM Anda tepat waktu untuk menghindari sanksi dalam razia yang dilakukan oleh Polantas.***
Editor: Muzakkir
Tags: Jakarta, Polda Metro Jaya, SIM Keliling
Baca Juga
-
17 Februari 2025
10 Ribu Peserta Meriahkan Kirab Merah Putih Bela Negara di Kebumen, Ini Momen Paling Berkesan
-
19 Juni 2024
Jasa Marga Catat 338.796 Kendaraan Kembali ke Jabotabek Pasca Idul Adha 1445 H
-
15 Februari 2025
Muscab IBI ke VII Kabupaten Bogor, Sebagai Wahana Berbagi informasi
-
1 Desember 2024
Kejurnas Karate Yamaha Sukses Digelar, Jadi Inspirasi Olahraga Bogor
-
20 Januari 2024
Meizu 21 Tampilan Elegan Seperti Samsung Galaxy S24 dengan Bezel Presisi dan Kamera 200MP
-
15 Januari 2025
PWRI Kabupaten Bogor Dorong Peningkatan Keimanan Melalui Pengajian Rutin MTRI
Rekomendasi lainnya
-
27 Februari 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial di Bulan Suci Ramadan
-
22 Januari 2025
Pemkab Bogor Selaraskan Program Kerja dengan Astra Cita Presiden Prabowo
-
4 Mei 2024
Duel di Teluk Tengor Memanas: PT Windu Mantap Mandiri Tantang Kelayakan Operasi PT Paragon Perdana Mining
-
6 Februari 2025
Pemkab Bogor Beri Bantuan Sosial Tragedi Gerbang Tol Ciawi
-
18 Januari 2024
Presiden Jokowi Lantik Asrul Sani Sebagai Hakim MK
-
29 Januari 2024
Peran AI dalam Masa Depan Pekerjaan: Perspektif Dirut BRI