HEADLINEKOTA.COM – Perseteruan antara dua perusahaan besar di bidang pertambangan dan perikanan, PT Paragon Perdana Mining dan PT Windu Mantap Mandiri, semakin memanas seiring dengan rencana pembangunan Terminal Khusus (Tersus) di Teluk Tengor oleh PT Paragon.
PT Windu Mantap Mandiri, yang bergerak di sektor pembudidayaan udang di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menentang keras rencana operasi penambangan zeolite oleh PT Paragon.
Mereka menuding bahwa izin yang dimiliki PT Paragon belum lengkap dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
Andi Tamsil, perwakilan PT Windu Mantap Mandiri dan Advokasi Hukum Perkumpulan Petambak Udang Indonesia, menegaskan bahwa PT Paragon harus menghormati prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
“PT Paragon kan juga belum lengkap izinnya, lengkap dulu baru jalan,” kata Andi.
Konflik ini berawal ketika PT Windu Mantap Mandiri mengirimkan surat aduan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada tanggal 4 April 2024, menyatakan penolakan mereka terhadap aktivitas penambangan dan pembangunan Tersus oleh PT Paragon.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan, Perikanan Provinsi Lampung telah melakukan inspeksi ke lokasi pada 3 Mei 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau dugaan pelanggaran perizinan dan reklamasi yang dilakukan oleh PT Paragon.
Humas PT Paragon Pendana Mining, Sugiharto pada kesempatan tersebut menyatakan penyesalannya atas tudingan yang dilontarkan oleh pihak PT Windu Mantap Mandiri.
Bahkan Ia mengungkapkan jika selama ini PT Windu Mantap Mandiri sendiri telah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah zat amoniak tanpa pengolahan yang memadai.
“Silakan dicek apakah kami sudah melakukan pencemaran di Teluk Tengor,” ujar Sugiharto, yang juga menuduh perusahaan tambak udang itu telah melakukan reklamasi di lokasi Cantigi Pekon Way Rilau.
Kedua perusahaan kini berada dalam sorotan publik dan otoritas terkait, yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian konflik ini.(Masda)
Editor: Muzakkir © HEADLINEKOTA.COM
Tags: Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, pertambangan, PT Paragon Perdana Mining, PT Windu Mantap Mandiri, Teluk Tengor
Baca Juga
-
20 Januari 2025
Sungai Cisadane Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jabar 2026, Ini Alasannya
-
9 Februari 2025
Subuh Gabungan Dan Isra Mi’raj,”Kampung Pabuaran, Bojong Gede, Mendorong generasi muda, aktif, produktif, Berakhlaktull Karimah.
-
15 Juli 2024
Rudy Susmanto Terima Mandat DPP Gerindra Sebagai Calon Bupati Bogor
-
8 Agustus 2025
HUT IWO Ke 13 Bangun Kesadaran Masyarakat Melalui Media Digital
-
14 Mei 2024
Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak: PN Jakarta Selatan Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
-
13 Agustus 2025
Usai Lantik Tujuh Pejabat Eselon II Bupati Bogor Titip Amanah
Rekomendasi lainnya
-
10 Juni 2025
Dishub Kabupaten Bogor, Kerahkan 50 Personil Pada Kabogorfrest 2025 Mendatang
-
15 Agustus 2025
Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor Teken KUA-PPAS 2026, Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
-
8 Februari 2025
Mentri sosial ajak Dialog Pilar sosial Bogor, Sinergi program Presiden Mengurangi angka kemiskinan.
-
13 Juni 2025
60 Kafilah Duta Kabupaten Bogor Siap Aksi MTQH Ke – 39 Tingkat Jawa Barat
-
1 Februari 2024
Mahfud Md Resmi Mundur dari Menko Polhukam
-
30 Mei 2024
Jelang Idul Adha, Disnak Bogor Periksa Kesehatan Hewan Qurban