HEADLINEKOTA.COM – Perseteruan antara dua perusahaan besar di bidang pertambangan dan perikanan, PT Paragon Perdana Mining dan PT Windu Mantap Mandiri, semakin memanas seiring dengan rencana pembangunan Terminal Khusus (Tersus) di Teluk Tengor oleh PT Paragon.
PT Windu Mantap Mandiri, yang bergerak di sektor pembudidayaan udang di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menentang keras rencana operasi penambangan zeolite oleh PT Paragon.
Mereka menuding bahwa izin yang dimiliki PT Paragon belum lengkap dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.
Andi Tamsil, perwakilan PT Windu Mantap Mandiri dan Advokasi Hukum Perkumpulan Petambak Udang Indonesia, menegaskan bahwa PT Paragon harus menghormati prosedur perizinan yang telah ditetapkan.
“PT Paragon kan juga belum lengkap izinnya, lengkap dulu baru jalan,” kata Andi.
Konflik ini berawal ketika PT Windu Mantap Mandiri mengirimkan surat aduan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada tanggal 4 April 2024, menyatakan penolakan mereka terhadap aktivitas penambangan dan pembangunan Tersus oleh PT Paragon.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan, Perikanan Provinsi Lampung telah melakukan inspeksi ke lokasi pada 3 Mei 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau dugaan pelanggaran perizinan dan reklamasi yang dilakukan oleh PT Paragon.
Humas PT Paragon Pendana Mining, Sugiharto pada kesempatan tersebut menyatakan penyesalannya atas tudingan yang dilontarkan oleh pihak PT Windu Mantap Mandiri.
Bahkan Ia mengungkapkan jika selama ini PT Windu Mantap Mandiri sendiri telah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah zat amoniak tanpa pengolahan yang memadai.
“Silakan dicek apakah kami sudah melakukan pencemaran di Teluk Tengor,” ujar Sugiharto, yang juga menuduh perusahaan tambak udang itu telah melakukan reklamasi di lokasi Cantigi Pekon Way Rilau.
Kedua perusahaan kini berada dalam sorotan publik dan otoritas terkait, yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian konflik ini.(Masda)
Editor: Muzakkir © HEADLINEKOTA.COM
Tags: Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, pertambangan, PT Paragon Perdana Mining, PT Windu Mantap Mandiri, Teluk Tengor
Baca Juga
-
9 Juni 2025
Sekda Kabupaten Bogor, Tinjau Lokasi Kabogorfrest 2025
-
10 Februari 2025
HUT Ke 50, IWAPI Pemkab Bogor Selaras Program Makan Gizi Gratis,Presiden Prabowo Subianto
-
18 Juni 2025
Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Bogor Lantik 25 Pejabat Baru
-
11 Juni 2025
Camat Cibinong, Resmikan Posyandu Upaya Memperkuat Pencegahan Kasus Stunting
-
24 Mei 2025
Usia Renta Tidak Mematahkan Niat Calon Jamah Haji Keloter 47. Kabupaten Bogor
-
10 Juni 2025
DISBUDPAR kabupaten bogor, Unjuk Kreasi Festival Desa Wisata
Rekomendasi lainnya
-
19 Desember 2023
Ratusan karya seni di Tebet Eco Park hingga MTF gelar Autofiesta 2023
-
27 Februari 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial di Bulan Suci Ramadan
-
28 Mei 2024
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Anugerahkan Kenaikan Pangkat untuk 17 Perwira
-
27 Agustus 2024
KPU Tanggamus Menanti Pendaftaran Pasangan Calon Bupati
-
19 Mei 2024
Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia
-
14 Januari 2024
Cara Pengajuan KUR Mandiri 2024: Strategi Sukses, Jadwal Terbaru, dan Suku Bunga Kompetitif