HEADLINE KOTA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) intensif melakukan pengecekan kesehatan hewan qurban di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Langkah ini diambil untuk memastikan hewan qurban dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular seperti Lumpy Skin Disease Virus (LSDV), PMK, dan antraks yang sering menyerang sapi dan kerbau.
Pengawasan Kesehatan Hewan Qurban Dimulai Sejak H-30
Pengawasan terhadap kesehatan hewan qurban dilakukan sejak 30 hari sebelum Hari Raya Idul Adha hingga hari H dengan melibatkan seluruh tim dari Diskanak Kabupaten Bogor.
Hardy Herdiawan, Ketua Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner Diskanak Kabupaten Bogor mengungkapkan, tim kesehatan hewan Diskanak bersama Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) telah melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap hewan-hewan qurban di berbagai lapak di wilayah Kabupaten Bogor.
Label Kesehatan Hewan Qurban Jadi Jaminan
Setiap hewan qurban yang lulus pemeriksaan kesehatan akan diberi label atau stiker yang menandakan bahwa hewan tersebut layak untuk dijual dan diqurbankan, serta aman untuk dikonsumsi.
Label ini disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKK HQ) sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah diuji kesehatannya oleh dokter hewan atau petugas Diskanak.
Hardy Herdiawan menghimbau masyarakat untuk membeli hewan qurban yang sudah memiliki SKK HQ untuk memastikan bahwa hewan tersebut sehat dan bebas penyakit menular.
Pengecekan di Lapak Hewan Qurban
Mulyadin, pengelola lapak hewan qurban di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa tim Diskanak Kabupaten Bogor telah memeriksa 150 ekor sapi qurban di lapaknya.
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh drh. Andris. Sapi-sapi tersebut dinyatakan sehat dan bebas dari penyakit menular, serta telah diberi tanda barcode kuning yang mencantumkan nomor karantina dan nomor daftar kesehatan.
Sebelum tiba di Kabupaten Bogor, sapi-sapi qurban ini melalui proses karantina ketat. Pertama, mereka dikarantina di Kota Bima selama 14 hari, kemudian dilanjutkan dengan karantina di Banyuwangi selama 14 hari.
Setelah melalui dua tahap karantina tersebut, sapi-sapi tersebut diizinkan masuk ke Kabupaten Bogor dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.
Dengan berbagai upaya pengawasan dan pemeriksaan ketat ini, Diskanak Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan bahwa hewan qurban di wilayahnya dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.***
Tags: Hewan Qurban, Idul Adha, Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
20 Maret 2025
Mentri Agama Di Dampingi Sekda Bogor Meresmikan Masjid Agung Al – Ikhlas Tenjo.
-
12 Juli 2024
Lima Tahun Mandek Akibat Konflik Tersus, PT Paragon Diharapkan Segera Beroperasi di Tanggamus
-
19 Mei 2024
Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia
-
22 Mei 2024
Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024
-
5 Juni 2024
Resmi Jadi WNI! Ini Dia Kejutan Besar dari Calvin Verdonk untuk Timnas Indonesia
-
7 Januari 2024
Debat Capres 2024, ini Tema, Jadwal, Moderator, dan Stasiun TV yang Menayangkan
Rekomendasi lainnya
-
8 Februari 2025
Mentri sosial ajak Dialog Pilar sosial Bogor, Sinergi program Presiden Mengurangi angka kemiskinan.
-
19 Juli 2024
Animo Masyarakat Tinggi, ini Layanan Tersedia di Gerai Pelayanan Publik di Rest Area Gunung Mas Puncak
-
15 Desember 2023
Aston Villa merangsek ke posisi ketiga setelah tundukkan Arsenal
-
13 Maret 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan RPJMD Lima Tahun ke Depan
-
6 Januari 2024
Ketua DPRD Rudy Susmanto Soroti Aspek Vital Rencana Perluasan Bus BTS hingga ke Kawasan Wisata Puncak
-
20 Februari 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Kinerja Bachril Bakri Selama Menjabat Pj Bupati Bogor