HEADLINE KOTA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) intensif melakukan pengecekan kesehatan hewan qurban di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Langkah ini diambil untuk memastikan hewan qurban dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular seperti Lumpy Skin Disease Virus (LSDV), PMK, dan antraks yang sering menyerang sapi dan kerbau.
Pengawasan Kesehatan Hewan Qurban Dimulai Sejak H-30
Pengawasan terhadap kesehatan hewan qurban dilakukan sejak 30 hari sebelum Hari Raya Idul Adha hingga hari H dengan melibatkan seluruh tim dari Diskanak Kabupaten Bogor.
Hardy Herdiawan, Ketua Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner Diskanak Kabupaten Bogor mengungkapkan, tim kesehatan hewan Diskanak bersama Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) telah melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap hewan-hewan qurban di berbagai lapak di wilayah Kabupaten Bogor.
Label Kesehatan Hewan Qurban Jadi Jaminan
Setiap hewan qurban yang lulus pemeriksaan kesehatan akan diberi label atau stiker yang menandakan bahwa hewan tersebut layak untuk dijual dan diqurbankan, serta aman untuk dikonsumsi.
Label ini disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKK HQ) sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah diuji kesehatannya oleh dokter hewan atau petugas Diskanak.
Hardy Herdiawan menghimbau masyarakat untuk membeli hewan qurban yang sudah memiliki SKK HQ untuk memastikan bahwa hewan tersebut sehat dan bebas penyakit menular.
Pengecekan di Lapak Hewan Qurban
Mulyadin, pengelola lapak hewan qurban di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa tim Diskanak Kabupaten Bogor telah memeriksa 150 ekor sapi qurban di lapaknya.
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh drh. Andris. Sapi-sapi tersebut dinyatakan sehat dan bebas dari penyakit menular, serta telah diberi tanda barcode kuning yang mencantumkan nomor karantina dan nomor daftar kesehatan.
Sebelum tiba di Kabupaten Bogor, sapi-sapi qurban ini melalui proses karantina ketat. Pertama, mereka dikarantina di Kota Bima selama 14 hari, kemudian dilanjutkan dengan karantina di Banyuwangi selama 14 hari.
Setelah melalui dua tahap karantina tersebut, sapi-sapi tersebut diizinkan masuk ke Kabupaten Bogor dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.
Dengan berbagai upaya pengawasan dan pemeriksaan ketat ini, Diskanak Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan bahwa hewan qurban di wilayahnya dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.***
Tags: Hewan Qurban, Idul Adha, Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
16 Januari 2024
Drama Korea ‘Marry My Husband’ Episode 6 dan Spoiler Pekan Ini
-
24 Juli 2025
Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bogor, Gelar Rakerda Pertama Simbol Penguat Organisasi Galih Potensial Wilayah
-
10 Februari 2025
Rapat Pengendalian Inflasi, Pemkab Bogor, Langkah Strategis Hadapi Tantangan Daerah
-
1 Februari 2024
Mahfud Md Resmi Mundur dari Menko Polhukam
-
10 Juni 2025
DISBUDPAR kabupaten bogor, Unjuk Kreasi Festival Desa Wisata
-
20 Juni 2024
Penyanyi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Narkoba: Kronologi Penangkapan dan Reaksi Publik
Rekomendasi lainnya
-
8 Februari 2025
Pemkab Bogor Subuh Keliling : mediasi Dalam Mempererat Tali Ukuwah Islamiyah.
-
18 Mei 2025
Sekda Kabupaten Bogor, Ajak Pelaku Seni Jadikan Ruang Publik Terbuka Sarana Pengembangan Ekspresi Kreatif
-
25 Februari 2025
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Apresiasi Penggunaan Dana Desa 1 milyar
-
4 Juni 2024
DPRD Kabupaten Bogor Bagikan Penghargaan bagi Tokoh Inspiratif pada HJB ke-542
-
1 Mei 2025
Pemkab Bogor Dan Yayasan LEKAS Tangani HIV AIDS.
-
19 Mei 2024
Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di Serpong, Tiga Orang Meninggal Dunia