HEADLINE KOTA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) intensif melakukan pengecekan kesehatan hewan qurban di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Langkah ini diambil untuk memastikan hewan qurban dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular seperti Lumpy Skin Disease Virus (LSDV), PMK, dan antraks yang sering menyerang sapi dan kerbau.
Pengawasan Kesehatan Hewan Qurban Dimulai Sejak H-30
Pengawasan terhadap kesehatan hewan qurban dilakukan sejak 30 hari sebelum Hari Raya Idul Adha hingga hari H dengan melibatkan seluruh tim dari Diskanak Kabupaten Bogor.
Hardy Herdiawan, Ketua Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner Diskanak Kabupaten Bogor mengungkapkan, tim kesehatan hewan Diskanak bersama Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) telah melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap hewan-hewan qurban di berbagai lapak di wilayah Kabupaten Bogor.
Label Kesehatan Hewan Qurban Jadi Jaminan
Setiap hewan qurban yang lulus pemeriksaan kesehatan akan diberi label atau stiker yang menandakan bahwa hewan tersebut layak untuk dijual dan diqurbankan, serta aman untuk dikonsumsi.
Label ini disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKK HQ) sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah diuji kesehatannya oleh dokter hewan atau petugas Diskanak.
Hardy Herdiawan menghimbau masyarakat untuk membeli hewan qurban yang sudah memiliki SKK HQ untuk memastikan bahwa hewan tersebut sehat dan bebas penyakit menular.
Pengecekan di Lapak Hewan Qurban
Mulyadin, pengelola lapak hewan qurban di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa tim Diskanak Kabupaten Bogor telah memeriksa 150 ekor sapi qurban di lapaknya.
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh drh. Andris. Sapi-sapi tersebut dinyatakan sehat dan bebas dari penyakit menular, serta telah diberi tanda barcode kuning yang mencantumkan nomor karantina dan nomor daftar kesehatan.
Sebelum tiba di Kabupaten Bogor, sapi-sapi qurban ini melalui proses karantina ketat. Pertama, mereka dikarantina di Kota Bima selama 14 hari, kemudian dilanjutkan dengan karantina di Banyuwangi selama 14 hari.
Setelah melalui dua tahap karantina tersebut, sapi-sapi tersebut diizinkan masuk ke Kabupaten Bogor dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.
Dengan berbagai upaya pengawasan dan pemeriksaan ketat ini, Diskanak Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan bahwa hewan qurban di wilayahnya dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.***
Tags: Hewan Qurban, Idul Adha, Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
29 April 2025
PD pasar Tohaga ikut Mensukseskan Program Pemkab Bogor Penertiban PKL
-
14 Januari 2025
Ketua DPRD Bogor, Sastra Winara Desak Penyelesaian Jalan Tambang untuk Atasi Kemacetan
-
28 Mei 2024
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Anugerahkan Kenaikan Pangkat untuk 17 Perwira
-
16 Juli 2025
Persentase Realisasi Pendapatan APBD Jawa Barat 2025 Kabupaten Bogor Masuk Katagori Kapasitas Fiskal Sedang;50.07 Persen
-
15 Juni 2025
Dorong Ekonomi Lokal Jadi Potensi Daerah
-
15 Mei 2024
Kemenhub Tetapkan Enam Provinsi Sebagai Contoh Evaluasi Bus Pariwisata
Rekomendasi lainnya
-
16 Desember 2023
Pulang Usai Bela Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17, Welber Jardim Bikin Assist untuk Gol Thierry Henry
-
22 September 2025
Patuhi Imbauan Presiden, Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Pastikan Anggota Dewan Tak Gunakan Strobo dan Sirine
-
13 Mei 2025
Nama Pahlawan Nasional Kapten Muslihat, Resmi Jadi Nama Lapangan Tenis Di Area Stadion Pakansari
-
19 Desember 2023
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persib Bandung: Skor 0-0
-
4 Mei 2025
Parade Lebaran Bojonggede, 2025 Simbol Budaya Dan Tradisi Desa
-
28 Juni 2024
Komisi I DPRD Tanggamus Kunjungi Diskominfo Kabupaten Bogor: Optimalisasi Teknologi Digital untuk Pelayanan Publik