Home / Headline / Jelang Idul Fitri, Bupati Bogor Keluarkan Edaran Penting untuk ASN

Jelang Idul Fitri, Bupati Bogor Keluarkan Edaran Penting untuk ASN

CIBINONG | Headline Kota – Jelang Idul Fitri, Bupati Bogor Rudy Susmanto keluarkan edaran penting untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik gratifikasi serta menjaga integritas aparatur negara selama momentum Ramadan dan perayaan Idul Fitri.

Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tersebut diterbitkan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 6 Maret 2026 di Cibinong sebelum hari raya Idul Fitri.

Melalui edaran itu, jelang Idul Fitri agar seluruh aparatur pemerintah mematuhi aturan terkait gratifikasi dan etika penyelenggara negara.

Edaran tersebut berlaku bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bogor. Aturan ini mencakup perangkat daerah, RSUD, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kecamatan, hingga pemerintah desa.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa Ramadan harus menjadi momentum memperkuat integritas aparatur pemerintah.

“Di bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri, pemerintah harus hadir dalam kondisi sehat dan bersih. Jangan sampai niat baik justru mencederai ibadah puasa,” ujar Rudy.

Larangan Gratifikasi dan Permintaan THR

Melalui kebijakan tersebut, jelang Idul Fitri Bupati Bogor keluarkan edaran penting untuk ASN yang memuat sejumlah larangan bagi aparatur pemerintah.

Pejabat dan pegawai pemerintah dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Larangan ini berlaku bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bogor.

Selain itu, ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, tidak diperbolehkan.

“Tidak boleh ada permintaan THR kepada masyarakat atau pengusaha. Aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas Rudy.

Pemerintah daerah juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Seluruh ASN diminta tidak menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk perjalanan mudik.

“Kami sudah mengimbau seluruh perangkat daerah agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik,” jelasnya.

ASN Wajib Laporkan Gratifikasi

Dalam edaran tersebut, jelang Idul Fitri Bupati Bogor keluarkan edaran penting untuk ASN yang juga mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi.

Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja.

Jika gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima disarankan menyalurkannya kepada panti asuhan atau masyarakat yang membutuhkan.

Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Selanjutnya, laporan tersebut akan direkap dan disampaikan kepada KPK.

Pengawasan dan Peran Masyarakat

Bupati Bogor juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui kerja sama lintas instansi.

Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor terus bekerja secara kolaboratif bersama kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.

“Tim Saber Pungli masih aktif bekerja untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi,” ungkap Rudy.

Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut mengawasi praktik tersebut.

Jika menemukan permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum aparatur, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 serta aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui kebijakan ini, jelang Idul Fitri Bupati Bogor keluarkan edaran penting untuk ASN guna memastikan pemerintahan tetap bersih, transparan, dan berintegritas selama Ramadan hingga Idulfitri.***

Tag: