HEADLINE KOTA – Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMKRI) No. 146/2023 dan surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan No. 43/PDP 02.01/IV/2024 tentang batas waktu penginputan data aplikasi eHDW (elektronik Human Development Worker), pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), BAPPERIDA, dan Tenaga Ahli pendamping desa mempercepat kesiapan dalam input data di lapangan.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Pekon Talang Padang dan dipimpin oleh Kepala Pekon Talang Padang yang diwakili oleh Sekdes Aswin, diikuti oleh para kader KPM, bidan desa, kader TPK, kader Posyandu, serta TPPS pekon Talang Padang, Rabu (22/5/2024).
Dalam sambutannya, Sekdes Pekon Talang Padang menyampaikan, pelatihan ini semestinya dipimpin langsung oleh Kepala Pekon, namun karena berhalangan, beliau mengharapkan agar target penginputan data aplikasi eHDW bisa tepat waktu sesuai dengan surat edaran Dirjen Pembangunan Desa.
“Untuk tahun 2024 akan diatur kembali,” ujarnya.
Materi eHDW disampaikan oleh Yupiter, Tenaga Ahli pemberdayaan masyarakat, yang menekankan pentingnya aplikasi eHDW bagi desa.
“Hasil laporan Village Scorecard Stunting dari aplikasi eHDW sangat penting sebagai sumber informasi untuk menganalisis masalah layanan stunting dan merumuskan usulan kegiatan yang akan disampaikan pada Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan desa,” ungkapnya.
Setiyo Nugroho dari BAPPERIDA menambahkan, kegiatan ini selain melatih penginputan data aplikasi eHDW, juga memiliki tindak lanjut dimana data tersebut wajib di-update setiap bulan oleh KPM.
“Pelaksanaan kegiatan bimtek ini akan difollow-up pada pertemuan kedua melalui monitoring dan evaluasi capaian penginputan, dan KPM akan terus didampingi hingga pengisian laporan fasilitas desa dan download Scorecard Stunting desa,” katanya.
Sementara itu, Aryanti dari Dinas PMD menekankan pentingnya aplikasi eHDW tidak hanya sebagai syarat pencairan dana desa, tetapi juga membantu desa mengetahui data sasaran remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, nifas, anak umur 0-59 bulan, dan keluarga berisiko stunting.
“Aplikasi ini membantu desa memastikan layanan kepada sasaran sudah tepat atau belum,” jelasnya.
Kadis PMD, Arpin, mendukung penyampaian Aryanti dan Yupiter.
“Laporan konvergensi stunting merupakan salah satu syarat wajib guna melengkapi berkas pencairan Dana Desa dan ini merupakan arahan dari pemerintah pusat. Kami meminta bidang-bidang terkait untuk terus melakukan asistensi hingga para KPM betul-betul paham menggunakan aplikasi eHDW dan tepat waktu,” tegasnya. (MASDA)
Tags: Aplikasi eHDW, Talang Padang
Baca Juga
-
2 Maret 2024
Khawatir Terhadap Kasus Bullying, Presiden Jokowi Minta Sekolah Jadi Tempat yang Aman Bagi Siswa
-
20 Mei 2025
PHLPLB3 kabupaten Bogor, Sidak industri di Citereup Limbah Berbahaya dan Racun
-
13 Juni 2024
Pemkab Bogor Bertsama KADIN Lakukan Langkah Strategis Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Bagi Tenaga Kerja
-
27 Mei 2024
Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250cc Hingga 500cc, ini Kata Bamsoet
-
14 Maret 2025
Melalui Jabar Ngariung, Kang Dedy Mulyadi Ajak Bupati dan Walikota Bersinergi Membangun Jawa Barat
-
27 Mei 2025
Diskanak Kabupaten Bogor, Siapkan 224.Petugas, Hewan kurban Memenuhi Prinsip ASUH
Rekomendasi lainnya
-
20 Januari 2024
Deklarasi Dukungan Ojolet untuk Prabowo Gibran, Sampaikan Tiga Harapan Pengemudi Ojol di Jakarta
-
18 Mei 2024
Raih Medali Emas Cabor Bulutangkis O2SN SMP 2024, Frea dan Fajri Mewakili Kabupaten Bogor di Tingkat Provinsi
-
2 Maret 2024
Guncangan Dunia Hiburan! Kim Sungjoo UNIQ Buka Tabir, Mengaku Sudah Menjadi Ayah dan Suami
-
20 Januari 2025
Sungai Cisadane Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jabar 2026, Ini Alasannya
-
22 Juni 2025
Gencar Efiesensi Anggaran DPRD kabupaten Bogor Sewa Mobil Mewah
-
16 Mei 2024
Tim Hukum IPW Laporkan Pemaksaan Buka Jilbab oleh Pengurus YCAB ke Kabareskrim Polri