Home / Headline / Ketua Angkatan 25 Advokat KAI Jabar, Kecam Keras Tindakan Oknum Dept Colector Barbar di Duga Lakukan Penusukan 

Ketua Angkatan 25 Advokat KAI Jabar, Kecam Keras Tindakan Oknum Dept Colector Barbar di Duga Lakukan Penusukan 

BOGOR,I HEADLINEKOTA.COM – Insiden penusukan yang diduga dilakukan oleh seorang debt collector terhadap seorang advokat di wilayah Tangerang Selatan memicu kecaman luas dari kalangan penegak hukum.

Salah satu suara paling tegas datang dari Yoshua Agung YT SH CTL, yang juga menjabat sebagai Ketua Angkatan Advokat AKI 25.

Peristiwa bermula ketika tiga pria yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance mendatangi kediaman korban untuk menarik satu unit mobil. Namun sang advokat menolak, karena melihat mekanisme penarikan diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

Cekcok tak terhindarkan. Suasana memanas. Benturan kepentingan pun berubah menjadi benturan fisik. Dalam insiden itu, korban mengalami luka akibat dugaan penusukan. Para pelaku langsung kabur, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Dalam keterangan resminya, Yoshua Agung menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap advokat merupakan serangan langsung terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Ini Tindakan Biadab dan Tidak Boleh Ditolerir” tegas Yoshua.

Debt collector harus dibubarkan selama ini praktiknya terus mengarah pada kekerasan dan intimidasi. Pelaku pengeroyokan dan penusukan wajib mempertanggungjawabkan
perbuatannya.

“Kami mengecam keras aksi penusukan ini. Advokat adalah penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap advokat sama saja mengancam keadilan dan mencoreng supremasi hukum,” tegas Yoshua.

Ia menilai bahwa aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum debt collector sudah berulang kali terjadi dan meresahkan, sehingga diperlukan sikap tegas dari aparat kepolisian.

Menurutnya, cara-cara brutal semacam itu bukan lagi ranah perdata, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana berat. “Jangan berlindung di balik istilah penagihan.

Kalau sudah memaksa masuk pekarangan rumah, melakukan tekanan, bahkan menganiaya, itu bukan penagihan. Itu premanisme. Negara tidak boleh memberi ruang bagi tindakan seperti ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan yang tidak boleh cuci tangan terhadap tindakan pihak yang membawa nama institusinya.

“Pemberi kuasa wajib bertanggung jawab secara moral dan hukum. Jika terjadi kekerasan, ada kelalaian dalam sistem pengawasan. Ini harus dievaluasi total,” kata Yoshua.

Kami mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang lebih komprehensif dalam menindak kekerasan.

Pasal-pasal yang relevan antara lain:
Pasal 466 KUHP 2023: Penganiayaan, pidana maksimal 7 tahun.

Pasal 262 KUHP 2023: Kekerasan bersama-sama (pengeroyokan), pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Jika menimbulkan luka berat, hukuman dapat naik hingga 9 tahun, dan jika menyebabkan kematian dapat mencapai 12 tahun.

mengingatkan bahwa mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menyatakan bahwa apabila debitur keberatan, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme pengadilan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak ada ruang bagi pemaksaan, intimidasi, atau apalagi kekerasan fisik dalam proses penagihan,” Ujar Yoshua.

karena itu Kami mendesak kepolisian menerapkan pasal berlapis. Tidak ada alasan memakai pasal lama jika aturan baru sudah lebih tegas dan progresif.

Selain mengecam, Yoshua Agung juga meminta pemerintah memperketat regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas debt collector yang kerap bertindak di luar batas kemanusiaan.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan dengan modus penagihan yang seharusnya dapat dicegah apabila pemerintah dan lembaga terkait menjalankan fungsi pengawasan secara lebih ketat.

Insiden penusukan terhadap advokat ini kembali menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan aksi kekerasan oleh debt collector yang selama ini meresahkan.

Suara keras dari para tokoh advokat, termasuk Yoshua Agung, diharapkan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan perlindungan yang lebih kuat bagi profesi advokat di Indonesia.

Tag: