HEADLINEKOTA.COM – Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar. Benih lobster yang berasal dari perairan Jawa Barat ini rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengungkapkan penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus dalam 19 boks stereofoam. “Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka dan 19 boks stereofoam berisi 91.246 ekor benih lobster,” jelas Donny kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter di wilayah Bogor.
Selain benih lobster, di gudang tersebut juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Benih lobster yang ditemukan terdiri dari dua jenis, yaitu lobster jenis pasir sebanyak 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara sebanyak 19.042 ekor. Harga jual lobster jenis pasir adalah Rp200 ribu per ekor, sementara lobster jenis mutiara dijual seharga Rp250 ribu per ekor.
“Jika ditotal, nilai benih lobster yang berhasil diamankan mencapai Rp19,2 miliar,” ujarnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator, sedangkan ERP dan CH berperan sebagai press packing. Mereka mengemas benih lobster agar dapat bertahan hidup selama proses distribusi ke daerah lain,” terangnya.
Donny menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini karena ketiga tersangka yang ditangkap baru sebatas pengemas benih lobster. Polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain. Kami mohon waktu agar bisa mengungkap jejaring lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16. “Ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutupnya.***
Tags: benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Korpolairud Baharkam Polri, penyelundupan
Baca Juga
-
13 Mei 2024
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan Penertiban Juru Parkir Liar di Jakarta
-
22 September 2025
Sabet Lima Emas, Judo Kota Bogor Juara Umum POPDA Jabar 2025
-
27 Mei 2025
Diskanak Kabupaten Bogor, Siapkan 224.Petugas, Hewan kurban Memenuhi Prinsip ASUH
-
21 April 2025
Dinsos Bogor Bagikan Kursi Roda dan Gerobak, Bukti Nyata 100 Hari Kerja Bupati Rudy Susmanto
-
25 Februari 2025
Wakil bupati bogor gercep lakukan sidak pasar jelang ramadhan
-
23 Agustus 2025
Hujan Tak Jadi Penghalang Semarak Malam HUT RI ke 80, Warga RT 03, BCD Bentuk Wujud Cinta Tanah Air
Rekomendasi lainnya
-
30 Juli 2025
LPKP. Soroti Penanganan Puncak Perlu Kajian dari Semua Aspek Bukan Tindakan Yang Terkesan Urakan
-
29 April 2025
PD pasar Tohaga ikut Mensukseskan Program Pemkab Bogor Penertiban PKL
-
13 Mei 2025
Prioritas Pembangunan Menjadi Topik Penting Dalam Rapat Koordinasi Pemkab Bogor.
-
16 Maret 2024
Pemerintah dan DPR RI Percepatan Pembahasan RUU DKJ
-
3 November 2024
Peselam Kabupaten Bogor, Kaisar Hanzel, Raih Medali Emas di ASEAN Championship 2024
-
22 Mei 2025
Bangun kabupaten Bogor, Dengan Semangat Gotong Royong Bersama