HEADLINEKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menjatuhkan hukuman kepada 66 pegawai yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.
Hukuman berat berupa pemecatan telah diberlakukan pada Selasa (23/4), setelah proses pemeriksaan hukuman disiplin selesai dilakukan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, keputusan untuk memecat 66 pegawai tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pegawai-pegawai tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Puluhan pelaku pungli ini melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 4 huruf i, pasal 5 huruf a, dan pasal 5 huruf k. Sebagai konsekuensi, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS pada 17 April 2024.
Ali menjelaskan, sanksi pemecatan berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai yang terlibat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di internalnya dengan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Dengan adanya tindakan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas demi menciptakan lembaga yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tegasnya.***
Tags: Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, KPK
Baca Juga
-
17 Januari 2025
PESTI Kabupaten Bogor Fokus Persiapan Atlet Jelang Kualifikasi Porprov 2026
-
14 Januari 2024
Cara Pengajuan KUR Mandiri 2024: Strategi Sukses, Jadwal Terbaru, dan Suku Bunga Kompetitif
-
12 Februari 2025
Pemkab Bogor Dan Pemprov Jabar, komitmen Atasi Parung Panjang
-
2 Februari 2025
Perbasi Kabupaten Bogor Serius Cari Bibit Unggul Pebasket
-
4 Juni 2024
Tim Bola Basket PPOPM Kabupaten Bogor Sabet Gelar Juara di Ajang Jr.NBA 3×3 Tournament Indonesia 2024
-
30 April 2024
DKI Jakarta Segera Benahi Trotoar HR Rasuna Said: Pedestrian Akan Lebih Luas dan Nyaman
Rekomendasi lainnya
-
8 Mei 2024
Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Depok dan Bogor: Rabu, 8 Mei 2024
-
16 Januari 2024
Mendukung Kesehatan Petugas Pemilu, Pj Bupati Bogor Merespons Dukungan Ketua DPRD
-
15 Desember 2023
Rebecca Welch akan menjadi wasit perempuan pertama di Liga Inggris
-
9 September 2025
Porprov Jabar 2025: Srikandi Bogor Istimewa Perkasa, Libas Kota Bekasi 4-0
-
10 Februari 2025
Dikenal Sebagai Crazy rich, Kekayaan 24,3 Triliun Sosok Nuryanti Subakat Tampil Sederhana
-
20 Mei 2025
Bupati Bogor Serukan Pemuda Cinta Tanah Air Dan Patriotisme