HEADLINEKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menjatuhkan hukuman kepada 66 pegawai yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.
Hukuman berat berupa pemecatan telah diberlakukan pada Selasa (23/4), setelah proses pemeriksaan hukuman disiplin selesai dilakukan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, keputusan untuk memecat 66 pegawai tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pegawai-pegawai tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Puluhan pelaku pungli ini melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 4 huruf i, pasal 5 huruf a, dan pasal 5 huruf k. Sebagai konsekuensi, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS pada 17 April 2024.
Ali menjelaskan, sanksi pemecatan berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai yang terlibat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di internalnya dengan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Dengan adanya tindakan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas demi menciptakan lembaga yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tegasnya.***
Tags: Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, KPK
Baca Juga
-
24 Februari 2025
Gak omon omon wakil bupati bogor Tinjau langsung pelayanan publik Demi masyarakat
-
24 Mei 2024
Korlantas Polri Rencanakan Penggantian Nomor SIM dengan NIK: Langkah Menuju Data Tunggal di Indonesia
-
14 Januari 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi BPK atas Laporan Pemeriksaan Keuangan
-
16 Januari 2024
Drama Korea ‘Marry My Husband’ Episode 6 dan Spoiler Pekan Ini
-
16 Januari 2024
Unggul di Pasaran, OPPO A98 5G Ponsel Flagship dengan Performa Tertinggi
-
22 Februari 2025
Maj’lis Nurul Yaqin BCD Cilebut Barat Tawakufan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H
Rekomendasi lainnya
-
15 Desember 2023
Rebecca Welch akan menjadi wasit perempuan pertama di Liga Inggris
-
29 Januari 2024
Peluang Bisnis Waralaba, Ingin Punya Indomaret Sendiri? Simak Syarat, Tahapan, dan Estimasi Biaya
-
1 Februari 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto Dukung Pj Bupati Rubah Predikat WDP Jadi WTP
-
7 Mei 2024
Poco F6 Pro: Smartphone Terbaru Kamera Canggih, Performa Optimal, Cek Keunggulannya
-
7 Februari 2025
Perayaan Isra Mi’raj Kabupaten Bogor: Refleksi Spiritual Membangun Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
-
10 Januari 2024
Optimalkan Pelayanan, ini Langkah Tegas Jokowi untuk Indonesia Digital