HEADLINE KOTA – Kabupaten Tanggamus memiliki potensi cadangan mineral yang sangat tinggi, terutama bebatuan Sidemen Zeolite.
Berdasarkan hasil analisis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lebih dari 6.000 hektar lahan di Pekon Tengor, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diketahui mengandung zeolite.
Potensi ini diharapkan dapat menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus, yang saat ini tengah menghadapi defisit keuangan karena PAD baru tercapai 5% dari target yang diharapkan.
Masyarakat setempat juga berharap potensi ini dapat meningkatkan kemakmuran mereka baik melalui lapangan kerja ataupun usaha perseorangan.
Pengelolaan sumber daya tambang zeolite ini diatur melalui kontrak karya (KK) yang didasari atas kerjasama dengan PT Paragon Perdana Mining (PPM) dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM No.380.K/30/DJB/2017.
SK ini memberikan izin kepada PT Paragon untuk melakukan eksplorasi dan produksi batu zeolite di area seluas 1.411 hektar di Pekon Tengor.
Namun, lebih dari lima tahun berlalu sejak kontrak karya ini ditandatangani, PT Paragon belum juga beroperasi. Kendala utama adalah pembuatan terminal khusus (Tersus) atau terminal angkutan pelabuhan untuk mengeluarkan hasil produksi batu zeolite.
Proyek ini terhambat oleh keberatan dari pihak tambak udang PT Windu Mantap Mandiri, yang mengkhawatirkan adanya pencemaran di wilayah kerja mereka.
Pada Kamis, 11 Juli 2024, Pemda Tanggamus melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan mediasi antara kedua belah pihak.
Mereka menawarkan solusi untuk memindahkan lokasi Tersus di luar wilayah Teluk Tengor. Namun, Direktur Utama PT Paragon, Ivan Kusnadi menyatakan, pembuatan Tersus di luar wilayah kontrak karya akan melanggar hukum pertambangan.
“Jika kami melakukan aktivitas di luar wilayah kontrak karya tambang, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini adalah wewenang pertambangan, bukan DKP atau KKP,” kata Ivan.
“Kami sudah bersabar menunggu lebih dari lima tahun. Ketika Perda keluar, kami diperbolehkan beroperasi di Teluk Tengor dengan syarat. Jadi, kami mau pindah lokasi Tersus tetapi masih di dalam wilayah kontrak karya. Jika pindah terlalu jauh, malah mendekati water intake,” tambahnya.
Sekretaris Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan Kecamatan Cukuh Balak, Masrur Dasuan, menyayangkan perseteruan ini.
“Teluk Tengor bukan hanya milik tambak udang. Kasihan puluhan karyawan yang dirumahkan. Mereka sangat merindukan PT Paragon bisa segera beroperasi lagi untuk menghidupi keluarga mereka,” ujarnya.
Masyarakat Tanggamus kini menantikan kepastian kapan PT Paragon dapat mulai beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah serta kesejahteraan mereka.(***/MASDA)
Tags: Kecamatan Cukuhbalak, Pekon Tengor, PT Paragon, Tanggamus
Baca Juga
-
5 Mei 2024
Kemenag Genjot Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia, Capai 92 Persen dari Kuota
-
23 Mei 2025
Petarung Kabupaten Bogor, Maikhel Roberrd Muskita. siap Go! Internasional Ajang Tinju Bergengsi di Thailand 2025
-
10 Januari 2025
Kabupaten Bogor Maju Menuju ODF: Verifikasi Data Dilakukan secara Intensif
-
13 Agustus 2025
Sastra Winara Minta Segera Terapkan Sistem Sanitary Landfill di TPAS Galuga
-
12 Juli 2024
Tingkatkan Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Bogor Luncurkan Program Forum Warga
-
23 Juni 2025
SPMB kabupaten Bogor, Harus Bebas Dari Segala Bentuk Penyimpangan
Rekomendasi lainnya
-
18 Maret 2025
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi Puskesmas Cibinong, Memastikan Cek Kesehatan Gratis
-
17 September 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Pemanfaatan Panas Bumi di Forum IIGCE 2025
-
30 Juli 2025
Kabupaten Bogor Siap Menjadi Bagian Sistem Pengawasan Berbasis Aplikasi
-
2 Maret 2024
Mengenal Seri HP Realme 12, Dilengkapi Fitur Kamera Sony IMX yang Mengagumkan
-
19 Mei 2025
Sekda kabupaten bogor, jadikan jasa pahlawan Sebagai Motivasi
-
20 Mei 2024
World Water Forum Meriah Dihibur Bulan Sutena, Jokowi Ikut Joget di Welcoming Dinner