Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan dirinya mengecam peretasan yang terjadi kepada laman salah satu media nasional.
Peretasan itu bertepatan setelah media nasional terkait mempublikasikan seri investigasi terkait dengan judi online.
“Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media,” kata Budi di Jakarta, Jumat.
Adapun media nasional yang mengalami peretasan tersebut ialah Kompas.id dan saat ini masalah tersebut tengah ditangani.
Penyerangan terhadap media nasional tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak Kamis (14/12) dengan anomali beberapa artikel di laman terkait sulit diakses.
Setelah diselidiki hal itu terjadi karena adanya kunjungan traffic yang tidak wajar dan puncaknya terjadi pada Jumat ini yang membuat seluruh konten di laman tak bisa diakses.
Serangan terhadap media massa nasional yang mempublikasikan bahaya judi online menurut Budi merupakan bukti bahwa para pelaku yang melanggengkan judi online di Indonesia itu berbahaya.
“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” katanya.
Maka dari itu, Kementerian Kominfo berharap masalah yang dialami oleh media nasional tersebut bisa ditangani dengan baik bahkan bisa melibatkan penegak hukum untuk penanganan lanjutannya.
Budi menegaskan Kementerian Kominfo akan terus konsisten memerangi praktik judi online dan dengan rutin berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengepung potensi pertumbuhan praktik haram itu.
“Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan memberantas judi online, ” demikian dikatakan Menkominfo.
Sebelumnya, sejak dipercaya menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu program prioritasnya.
Dalam waktu tiga bulan saja terhitung dari 18 Juli hingga 11 Oktober 2023, Kementerian Kominfo di bawah kepemimpinannya telah memutus sebanyak 392.652 konten judi online di seluruh ruang digital.
Secara lebih detail sebanyak 205.910 konten berasal dalam situs web, 16.304 konten berasal dari file sharing, dan 170.438 konten berasal dari media sosial.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023
Tags: Menkominfo
Baca Juga
-
10 Mei 2024
Nokia Lumia Max 2023: Ponsel Super Dengan Spesifikasi Terdepan
-
19 Januari 2024
Panduan Lengkap Membuat Gambar Lucu dan Unik dengan AI di HP
-
23 April 2024
Jangan Ketinggalan, Harga Oppo Reno 8 5G Turun Hingga 2 Jutaan di Bulan April!
-
16 Januari 2024
Unggul di Pasaran, OPPO A98 5G Ponsel Flagship dengan Performa Tertinggi
-
12 Januari 2024
Harga Pre Order Huawei MatePad Pro 13.2: Tablet Kelas Atas Siap Masuk Indonesia 26 Januari 2024
-
10 Februari 2024
HPN 2024 dan HUT PWI ke 78, Pj Bupati Bogor Tegaskan Dukungan Pers Pada Pemilu 2024
Rekomendasi lainnya
-
7 Januari 2024
Saiful Jamil Dinyatakan Negatif Narkoba Menurut Hasil Tes Urin Polsek Tambora
-
20 Januari 2024
Meizu 21 Tampilan Elegan Seperti Samsung Galaxy S24 dengan Bezel Presisi dan Kamera 200MP
-
17 Maret 2024
Mudik Gratis PLN Lebaran 2024, Simak Jadwal Cara Pendaftaran dan Syaratnya
-
2 Maret 2024
Khawatir Terhadap Kasus Bullying, Presiden Jokowi Minta Sekolah Jadi Tempat yang Aman Bagi Siswa
-
10 Februari 2024
HPN 2024 dan HUT PWI ke 78, Pj Bupati Bogor Tegaskan Dukungan Pers Pada Pemilu 2024
-
23 April 2024
Jangan Ketinggalan, Harga Oppo Reno 8 5G Turun Hingga 2 Jutaan di Bulan April!