BOGOR | Headline Kota – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, memastikan tidak ada anggota dewan di wilayahnya yang menggunakan lampu strobo maupun sirine pada kendaraan pribadi.
Penegasan ini disampaikan Sastra Winara menyusul adanya imbauan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan fasilitas tersebut karena kerap menimbulkan keresahan di jalan raya.
Sastra Winara menegaskan DPRD Kabupaten Bogor sepenuhnya akan menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun kepolisian, termasuk kebijakan pembekuan penggunaan strobo dan sirine oleh Kakorlantas Polri.
“Apapun itu, apalagi dari Presiden langsung atau Mensesneg, kami pastikan akan mengikuti imbauan tersebut,” ujar Sastra di Cibinong, Senin (22/9).
Ia menambahkan, kebijakan yang berlaku di tingkat pusat otomatis menjadi pedoman bagi pejabat daerah, termasuk di Kabupaten Bogor. Karena itu, ia memastikan seluruh anggota DPRD Bogor, termasuk pimpinan, tidak akan menggunakan fasilitas kendaraan yang bisa mengganggu pengguna jalan lain.
“Kita pastikan tidak ada. Kalau tidak mau telat, ya berangkat lebih cepat,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo mengumumkan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan penggunaan strobo dan sirine bagi pejabat publik. Menurutnya, penggunaan fasilitas tersebut harus dalam batas wajar serta tidak merugikan masyarakat.
“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas wajar. Kita harus tetap memperhatikan dan menghormati pengguna jalan lain,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia juga mengingatkan agar pejabat publik tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut sering memberi teladan dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas dalam kesehariannya.
“Bapak Presiden sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat mendesak. Semangat itu yang harus dicontoh,” tambahnya.
Melalui penegasan ini, DPRD Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya untuk selalu disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. Larangan penggunaan strobo dan sirine dianggap sebagai langkah penting menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.***
Tags: aturan lalu lintas, DPRD Bogor, pejabat publik, Sastra Winara, strobo dan sirine
Baca Juga
-
18 Maret 2025
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi Puskesmas Cibinong, Memastikan Cek Kesehatan Gratis
-
30 April 2024
DKI Jakarta Segera Benahi Trotoar HR Rasuna Said: Pedestrian Akan Lebih Luas dan Nyaman
-
29 Oktober 2024
Pj Bupati Bogor Targetkan Pos Pengamanan Gabungan Kediaman Presiden Prabowo di Babakan Madang Rampung Tepat Waktu
-
29 Juli 2025
MENDES PDTT. Republik Indonesia Dorong Kabupaten Bogor Jadi Garda Terdepan Pembangunan Desa Mandiri
-
13 Juni 2024
Menikmati Keindahan dan Kenyamanan di BREE Coffee & Kitchen, Bogor, Lokasi Mudah Dijangkau di Kaki Gunung Salak
-
21 Februari 2024
Sukses Dari Doa Ibunda, Rudy Susmanto: Tanpa mereka, saya bukan apa-apa
Rekomendasi lainnya
-
27 Juni 2025
Rencana Revitalisasi Stadion Sukabumi wakil Walikota Studi Banding Stadion Pakansari
-
19 Mei 2025
Sekda kabupaten bogor, jadikan jasa pahlawan Sebagai Motivasi
-
11 Januari 2024
OTT KPK di Labuanbatu Sumatera Utara, 10 Orang Diamankan Termasuk Bupati Erik Adtrada Ritonga
-
13 Maret 2025
Bupati Bogor Bersama BNPB Tinjau Perakitan Jembatan Bailey di Cisarua
-
14 Mei 2024
Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak: PN Jakarta Selatan Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
-
23 Januari 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Dukung Program Kesehatan Gratis Astacita Prabowo