HEADLINEKOTA.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang mengalihkan perhatiannya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Fokus pembahasan RUU DKJ saat ini terutama mengarah pada konsep aglomerasi yang diusulkan dalam RUU tersebut.
Konsep aglomerasi yang dibahas dalam RUU DKJ mencakup ekspansi wilayah yang melibatkan Jakarta serta wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
Hal ini membuka ruang diskusi mengenai dampak dan manfaat perluasan kawasan aglomerasi bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kawasan aglomerasi adalah kawasan yang terkait fungsional dan terintegrasi secara infrastruktur, meskipun memiliki wilayah administrasi yang berbeda atau otonom.
Dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
RUU DKJ juga membahas pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi.
Dewan ini akan bertugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Namun, sejumlah ahli dan pengamat memberikan pandangan beragam terkait konsep aglomerasi yang diusulkan dalam RUU DKJ.
Beberapa mendukungnya sebagai langkah untuk meningkatkan koordinasi pembangunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas dan kejelasan peran Dewan Aglomerasi serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan pihak lain seperti pemerintah daerah.
Dalam menghadapi berbagai pandangan dan analisis tersebut, pembahas RUU DKJ perlu memperhatikan beberapa hal.
Pertama, perlu disepakati dengan jelas peran, kewenangan, dan mekanisme kerja Dewan Kawasan Aglomerasi agar tidak terjadi tumpang tindih dan konflik wewenang.
Kedua, pembentukan Dewan ini harus didukung dengan pendanaan yang memadai dan program yang terukur untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketiga, penting untuk terus melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pembahasan RUU DKJ guna memastikan kesepakatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
RUU DKJ dengan konsep perluasan kawasan aglomerasi membawa dampak yang signifikan bagi perkembangan wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dengan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang tepat dan mekanisme kerja yang efektif, diharapkan pembangunan di kawasan ini dapat berjalan lebih terkoordinasi dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat. Penting bagi semua pihak terkait untuk terus berdiskusi dan berkolaborasi guna mencapai kesepakatan yang optimal dalam RUU DKJ ini.***
Tags: Daerah Khusus Jakarta, konsep aglomerasi, RUU DKJ
Baca Juga
-
7 Mei 2024
Poco F6 Pro: Smartphone Terbaru Kamera Canggih, Performa Optimal, Cek Keunggulannya
-
10 Februari 2025
Dikenal Sebagai Crazy rich, Kekayaan 24,3 Triliun Sosok Nuryanti Subakat Tampil Sederhana
-
2 Maret 2024
Khawatir Terhadap Kasus Bullying, Presiden Jokowi Minta Sekolah Jadi Tempat yang Aman Bagi Siswa
-
4 Juli 2024
Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Puncak, ini yang Dilakukan Pemkab Bogor
-
4 Juni 2025
Bupati Bogor, Lantik 13 Pejabat Guna Berikan Pelayanan Terbaik
-
16 Juli 2025
Persentase Realisasi Pendapatan APBD Jawa Barat 2025 Kabupaten Bogor Masuk Katagori Kapasitas Fiskal Sedang;50.07 Persen
Rekomendasi lainnya
-
22 April 2025
Hari Kartini 2025 Pemkab Bogor Luncurkan Program Nagmumule Indung
-
24 Juli 2025
Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bogor, Gelar Rakerda Pertama Simbol Penguat Organisasi Galih Potensial Wilayah
-
15 Februari 2025
Muscab IBI ke VII Kabupaten Bogor, Sebagai Wahana Berbagi informasi
-
29 Juni 2025
Dirgahayu Bayangkara Ke 79 Polres Bogor, Lari Ngebut Untuk Negri Raih Prestasi Anak Muda
-
20 Januari 2024
Deklarasi Dukungan Ojolet untuk Prabowo Gibran, Sampaikan Tiga Harapan Pengemudi Ojol di Jakarta
-
9 Agustus 2025
Atlet KORMI Kabupaten Bogor Raih Prestasi Pemkab Bogor Beri Penghargaan