HEADLINE KOTA – PT Paragon Perdana Mining (PPM) melalui Humas perusahaan, Sugiharto, memberikan klarifikasi terkait dugaan reklamasi pada rencana pembangunan terminal khusus (Tersus) dan kepatuhan perizinan yang dituduhkan kepada mereka.
Dalam keterangannya kepada headlinekota.com, Selasa (28/5), Sugiharto menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung telah menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh KKP dan DKP waktu itu, kami dinyatakan aman dan tidak menyalahi ketentuan. Karena kegiatan kami masih berada di bawah garis pantai akibat abrasi, justru dengan timbunan itu kami akan membantu mencegah abrasi,” jelas Sugiharto.
Sugiharto menegaskan bahwa PT Paragon Perdana Mining telah mematuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan.
“Pertama, kami sudah mendapatkan persetujuan studi kelayakan dari Kementerian ESDM dengan surat nomor: 79/31.02/DBM.PE/2017 tanggal 18 Januari 2017. Kami juga telah memperoleh surat persetujuan AMDAL melalui SK Bupati Tanggamus nomor: B113/38/2017 yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2017 tentang kelayakan lingkungan hidup. Selain itu, ada juga SK Kementerian ESDM nomor: 380/30/DJB/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai izin operasi kegiatan kontrak karya PT PPM,” tambahnya.
Terkait aduan dari PT Windu Mantap Mandiri (WMM), Sugiharto menegaskan bahwa PT Paragon Perdana Mining selalu berusaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terbuka terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Seperti diketahui, PT Windu Mantap Mandiri (WMM), yang bergerak dalam pembudidayaan dan pembibitan udang, telah mengajukan surat aduan resmi terkait rencana pembangunan terminal khusus (Tersus) oleh PT Paragon Perdana Mining di Teluk Tengor.
Surat aduan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada tanggal 4 April 2024 tersebut telah ditindaklanjuti oleh KKP serta DKP Provinsi Lampung.
Tim dari kedua instansi tersebut telah turun ke lapangan pada hari Jumat, 3 Mei 2024, untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terkait dugaan reklamasi dan kepatuhan perizinan yang dimiliki oleh PT Paragon Perdana Mining.
Dengan klarifikasi ini, PT Paragon Perdana Mining berharap dapat mengklarifikasi situasi dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional mereka dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(MASDA)
Editor: Muzakkir
Tags: PT Paragon Perdana Mining, PT Windu Mantap Mandiri, Teluk Tengor, terminal khusus
Baca Juga
-
25 Januari 2025
Pj Bupati Bogor Ungkap Fakta Mengejutkan! Minyak Kita Langka Dijual di Atas Harga HET
-
22 Mei 2024
Nilai Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina Cirebon, IPW Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Percaya Hoaks
-
18 Mei 2025
Mathla’ul Anwar Bersama Bupati Bogor Sinergi Dorong Program Keumatan
-
15 Juni 2025
PD. Pasar Tohaga kabupaten Bogor Hadirkan Rumah Lumbung Padi Helaran budaya HJB ke 543
-
19 Desember 2023
Harga-Spek Redmi Note 13 Pro, Rilis Global Januari 2024
-
3 Juli 2024
Gebrakan Baru! Pemkab Bogor dan Kementerian PUPR Siapkan Kawasan Wisata Puncak Lebih Nyaman
Rekomendasi lainnya
-
17 Januari 2025
Dukung Program Pemkab Bogor, PJ.Bupati Beri Apresiasi Ke Baznas
-
4 Juni 2024
Tim Bola Basket PPOPM Kabupaten Bogor Sabet Gelar Juara di Ajang Jr.NBA 3×3 Tournament Indonesia 2024
-
3 September 2024
Kunjungi Korban Puting Beliung, Rudy Susmanto Tuntut Aksi Cepat Pemkab Bogor
-
15 Mei 2024
Pelatihan Penggunaan Aplikasi eHDW di Cukuhbalak: Upaya Pencegahan Stunting di Kabupaten Tanggamus
-
10 Januari 2025
Kabupaten Bogor Maju Menuju ODF: Verifikasi Data Dilakukan secara Intensif
-
23 April 2024
Dinas PPPA, Penduk dan KB Tanggamus Gerak Cepat Tangani Stunting di Kecamatan Cukuh Balak