HEADLINE KOTA – PT Paragon Perdana Mining (PPM) melalui Humas perusahaan, Sugiharto, memberikan klarifikasi terkait dugaan reklamasi pada rencana pembangunan terminal khusus (Tersus) dan kepatuhan perizinan yang dituduhkan kepada mereka.
Dalam keterangannya kepada headlinekota.com, Selasa (28/5), Sugiharto menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung telah menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh KKP dan DKP waktu itu, kami dinyatakan aman dan tidak menyalahi ketentuan. Karena kegiatan kami masih berada di bawah garis pantai akibat abrasi, justru dengan timbunan itu kami akan membantu mencegah abrasi,” jelas Sugiharto.
Sugiharto menegaskan bahwa PT Paragon Perdana Mining telah mematuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan.
“Pertama, kami sudah mendapatkan persetujuan studi kelayakan dari Kementerian ESDM dengan surat nomor: 79/31.02/DBM.PE/2017 tanggal 18 Januari 2017. Kami juga telah memperoleh surat persetujuan AMDAL melalui SK Bupati Tanggamus nomor: B113/38/2017 yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2017 tentang kelayakan lingkungan hidup. Selain itu, ada juga SK Kementerian ESDM nomor: 380/30/DJB/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai izin operasi kegiatan kontrak karya PT PPM,” tambahnya.
Terkait aduan dari PT Windu Mantap Mandiri (WMM), Sugiharto menegaskan bahwa PT Paragon Perdana Mining selalu berusaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terbuka terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Seperti diketahui, PT Windu Mantap Mandiri (WMM), yang bergerak dalam pembudidayaan dan pembibitan udang, telah mengajukan surat aduan resmi terkait rencana pembangunan terminal khusus (Tersus) oleh PT Paragon Perdana Mining di Teluk Tengor.
Surat aduan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada tanggal 4 April 2024 tersebut telah ditindaklanjuti oleh KKP serta DKP Provinsi Lampung.
Tim dari kedua instansi tersebut telah turun ke lapangan pada hari Jumat, 3 Mei 2024, untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terkait dugaan reklamasi dan kepatuhan perizinan yang dimiliki oleh PT Paragon Perdana Mining.
Dengan klarifikasi ini, PT Paragon Perdana Mining berharap dapat mengklarifikasi situasi dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional mereka dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(MASDA)
Editor: Muzakkir
Tags: PT Paragon Perdana Mining, PT Windu Mantap Mandiri, Teluk Tengor, terminal khusus
Baca Juga
-
3 September 2024
Kunjungi Korban Puting Beliung, Rudy Susmanto Tuntut Aksi Cepat Pemkab Bogor
-
10 Juni 2025
DISBUDPAR kabupaten bogor, Unjuk Kreasi Festival Desa Wisata
-
24 Februari 2025
Awali kinerja nya wakil Bupati Bogor tekankan program Prioritas
-
9 Agustus 2025
Jalur Maut Parung Panjang – Rumpin Kembali Timbulkan Reaksi Keras Dari Mahasiswa Dan Warga
-
3 Mei 2024
Polri Hadirkan Inovasi Whistle Blowing System: Masyarakat Dapat Laporkan Pelanggaran dalam Rekrutmen Polisi
-
13 Mei 2025
Nama Pahlawan Nasional Kapten Muslihat, Resmi Jadi Nama Lapangan Tenis Di Area Stadion Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
22 April 2025
DLH kabupaten Bogor Menjadi Prioritas Uji Emisi Internal
-
10 Januari 2025
Kabupaten Bogor Maju Menuju ODF: Verifikasi Data Dilakukan secara Intensif
-
16 Maret 2024
Pemerintah dan DPR RI Percepatan Pembahasan RUU DKJ
-
10 Februari 2025
Rapat Pengendalian Inflasi, Pemkab Bogor, Langkah Strategis Hadapi Tantangan Daerah
-
15 Juli 2025
MTQ Tingkat kecamatan Cibinong Ajak Umat Maknai Nilai Nilai Al,Qur’an dalam Kehidupan
-
16 Mei 2025
Pemprov Jabar Bersama TNI, Polri, Bentuk Keamanan Terpadu Berantas Premanisme