Berita

1,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Bogor

CIBINONG | Headline Kota — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal serta minuman keras hasil penindakan berkelanjutan di wilayah Bogor. Pemusnahan dilakukan di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10).

Nilai barang yang dihancurkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.

Penindakan ini menyasar toko dan warung yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol ilegal.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi sinergi antara Forkopimda, Ditjen Bea Cukai, Satpol PP, Linmas, ormas, serta peran aktif masyarakat.

Rudy menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.

“Kalau kita ingin tuntas, kuncinya bukan hanya pemerintah. Perlu dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat,” tegas Rudy.

Penindakan Berulang, Bukan Kasus Tunggal

Rudy menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari serangkaian operasi, bukan satu kejadian.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga tidak memberikan izin bebas terkait penjualan minuman beralkohol, sekaligus berkomitmen menekan peredaran rokok tanpa cukai.

“Semangat penindakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas,” ujarnya.

Target Penindakan 90 Juta Batang Rokok Ilegal di Jawa Barat

Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 penindakan di Kabupaten Bogor sudah mencapai 10 juta batang rokok ilegal.

Secara regional, realisasi penindakan di Jawa Barat kini telah menyentuh 78 juta batang dari target 78,5 juta batang.

“Perkiraan kami, sampai Desember 2025 total penindakan bisa mencapai 90 juta batang,” kata Finari.

Ia menyebutkan, Jawa Barat bukan wilayah produksi, melainkan jalur transit dan pemasaran rokok ilegal yang masuk dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Peredaran semakin marak karena harga jual rokok ilegal jauh lebih murah sehingga banyak ditemukan di toko dan warung kecil.

Finari menegaskan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pihak yang terlibat dalam peredaran, penyimpanan, pembelian, atau konsumsi rokok ilegal dapat dipidana 1–5 tahun atau dikenai denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya