Home / Headline / Pemkab Bogor Terapkan Sistem Zonasi Kesehatan Kurangi Kepadatan RSUD

Pemkab Bogor Terapkan Sistem Zonasi Kesehatan Kurangi Kepadatan RSUD

CIBINONG | Headline Kota – Pemkab Bogor menegaskan bahwa tidak semua pasien harus langsung menuju rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Melalui sistem zonasi kesehatan dan penguatan layanan kesehatan primer, pemerintah daerah berupaya mengurai kepadatan pasien di RSUD sekaligus mempercepat akses layanan bagi masyarakat.

Penerapan sistem zonasi Pemkab Bogor dilakukan dengan membagi wilayah pelayanan kesehatan berdasarkan kedekatan fasilitas rujukan.

Dengan pola ini, rujukan pasien diharapkan lebih terarah dan efisien, sehingga beban RSUD yang selama ini mengalami lonjakan kunjungan dapat ditekan secara bertahap.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dr. Fusia Meidiawaty, mengatakan bahwa transformasi pelayanan kesehatan diarahkan agar Puskesmas mampu menyelesaikan lebih banyak kasus di tingkat pertama.

Rumah sakit, kata dia, difokuskan untuk menangani kasus yang benar-benar membutuhkan layanan lanjutan.

“Penguatan pelayanan kesehatan primer menjadi kunci. Puskesmas harus percaya diri menangani kasus sesuai kewenangannya, sementara RSUD berperan sebagai rujukan untuk kasus lanjutan,” ujar dr. Fusia.

Dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa dan wilayah yang luas, Kabupaten Bogor membagi sistem pelayanannya ke dalam enam zonasi wilayah kesehatan.

Setiap zonasi telah didukung RSUD sebagai rumah sakit rujukan utama, sehingga alur rujukan pasien dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.

Melalui zonasi tersebut, rujukan lintas wilayah yang tidak perlu diharapkan dapat dikurangi.

Pasien akan diarahkan ke rumah sakit rujukan terdekat sesuai zonasinya, tanpa harus menuju pusat kota jika layanan sudah tersedia.

“Zonasi ini penting agar pelayanan lebih cepat dan merata. Tidak efektif jika pasien harus dirujuk jauh padahal fasilitas rujukan sudah ada di wilayahnya,” jelasnya.

Saat ini, Kabupaten Bogor memiliki 101 Puskesmas, dengan 37 di antaranya merupakan Puskesmas DTP (rawat inap) yang mampu menangani kasus gawat darurat tertentu, termasuk layanan ibu dan bayi. Dinas Kesehatan juga memperkuat jejaring antara Puskesmas dan rumah sakit di masing-masing zonasi.

Melalui jejaring tersebut, dokter Puskesmas dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis rumah sakit, sehingga kasus ringan hingga sedang dapat ditangani langsung di Puskesmas tanpa harus dirujuk ke IGD RSUD.

“Kami ingin Puskesmas benar-benar menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan, bukan sekadar rujukan administratif,” ungkap dr. Fusia.

Ia mengakui, kepadatan layanan IGD masih terjadi di beberapa wilayah, khususnya wilayah barat Kabupaten Bogor seperti Leuwiliang.

Namun, kondisi tersebut dipicu tingginya jumlah kunjungan masyarakat, bukan karena lambatnya pelayanan.

Sebagai solusi, Dinas Kesehatan bersama manajemen rumah sakit telah mendorong penambahan ruang dan tempat tidur rawat inap, optimalisasi ruangan yang tersedia, penguatan kolaborasi Puskesmas–RSUD, serta penugasan dokter spesialis untuk kunjungan berkala ke Puskesmas.

“Langkah ini diharapkan mampu menekan lonjakan pasien RSUD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat primer,” ujarnya.

Seluruh kebijakan tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yakni menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, cepat, dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor.

“Pelayanan kesehatan harus adil dan merata. Masyarakat tidak boleh bingung saat sakit dan tidak boleh terhambat oleh jarak maupun sistem,” tegas dr. Fusia.***

Tag: