CIBINONG | Headline Kota – WFH ASN Bogor resmi diumumkan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai langkah strategis menghadapi krisis global yang berdampak pada lonjakan harga energi.
Kebijakan ini mengatur sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan menerapkan pola kerja dari rumah setiap hari Jumat.
Kebijakan WFH ASN Bogor tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026.
Melalui aturan ini, ASN menjalankan tugas secara Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan dengan sistem Work From Office (WFO).
Menurut Rudy Susmanto, penerapan WFH ASN Bogor merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam menjaga produktivitas aparatur sekaligus menekan konsumsi energi di tengah dinamika krisis global.
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujar Rudy.
Layanan Esensial Tetap Wajib Masuk Kantor
Meski sistem kerja fleksibel diterapkan, sejumlah sektor pelayanan publik yang bersifat esensial tetap diwajibkan beroperasi secara normal di kantor.
Layanan seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, serta penanggulangan bencana tidak termasuk dalam kebijakan kerja dari rumah.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Oleh karena itu unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Rudy.
Dorong Efisiensi Energi di Lingkungan ASN
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga mengajak seluruh ASN untuk menerapkan budaya hemat energi di lingkungan perkantoran.
Upaya ini dilakukan melalui penggunaan peralatan listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, serta memaksimalkan pencahayaan alami dari sinar matahari melalui penataan ruang kerja.
Penghematan juga dilakukan pada penggunaan air dan alat tulis kantor (ATK). Sementara itu, suhu pendingin ruangan diatur minimal pada 24 derajat Celcius guna menekan konsumsi listrik.
Pemkab Bogor juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau carpooling.
Sedangkan setiap hari Rabu, ASN diminta tidak menggunakan mobil pribadi maupun kendaraan dinas dan dianjurkan memakai transportasi publik, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki.
“Kami ingin membangun budaya hemat energi di kalangan ASN, mulai dari hal sederhana seperti penggunaan listrik hingga pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ungkap Rudy.
Disiplin ASN Tetap Jadi Kunci
Meski bekerja dari rumah setiap Jumat, seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan kinerja melalui aplikasi SiCantik.
Mereka juga harus siap hadir ke kantor apabila terdapat tugas mendesak yang membutuhkan kehadiran langsung.
Rudy menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan kedisiplinan aparatur.
“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. ASN harus tetap profesional, bertanggung jawab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap dapat menghadapi tantangan global dengan langkah konkret yang tidak hanya berdampak pada efisiensi energi dan anggaran, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan.***










