HEADLINE KOTA – Jurnalis dari Bogor yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan tegas menolak RUU Penyiaran dalam sebuah aksi teatrikal yang digelar di Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu (26/5).
Aksi ini merupakan bentuk kritik tajam terhadap kinerja DPR dan penolakan tegas terhadap RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers. Belasan wartawan yang ikut serta dalam aksi tersebut memegang kertas karton bertuliskan “Tolak RUU Penyiaran”, “Suara Pers Suara Rakyat”, “Jangan Bungkam Kebebasan Pers”, dan “DPR-RI ‘Jual’ RUU Penyiaran”.
Dalam aksi tersebut, mulut semua wartawan ditutup dengan plester hitam sebagai simbol pembungkaman kebebasan pers. Sebuah karakter badut dengan tulisan DPR-RI turut meramaikan aksi, berperan merampas kamera wartawan foto yang sedang meliput.
Simbol pembelengguan kebebasan pers juga digambarkan melalui perampasan ID Card milik wartawan oleh ‘DPR’. Pada akhir sesi teatrikal, belasan ID Card wartawan ditaburi bunga sebagai simbol gugurnya kebebasan pers.
Koordinator aksi sekaligus Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, menegaskan bahwa aksi teatrikal ini dilakukan secara damai untuk menyampaikan pesan bahwa seluruh jurnalis dari berbagai komunitas menolak RUU Penyiaran karena dianggap membungkam kebebasan pers.
“Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers,” tegas Niko Zulfikar.
Niko Zulfikar juga menyampaikan tiga sikap jurnalis Bogor terkait rencana RUU Penyiaran. Pertama, mereka menolak dan meminta agar pasal-pasal dalam draft revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Kedua, mereka menuntut DPR-RI untuk mengkaji kembali draft revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik.
Ketiga, mereka meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Niko Zulfikar menjelaskan bahwa RUU Penyiaran melarang jurnalis televisi menayangkan karya jurnalistik investigasi secara eksklusif.
“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan hingga larangan yang tertuang dalam RUU Penyiaran harus dihapus,” jelas Niko Zulfikar.
Dengan tegasnya penolakan ini, para jurnalis Bogor berharap agar DPR-RI memperhatikan aspirasi mereka dan tidak membungkam kebebasan pers yang merupakan pilar demokrasi.
Mereka menuntut agar revisi RUU Penyiaran dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia.***
Tags: IJTI, Jalan Raya Puncak, Jurnalis Bogor, Kebebasan Pers, PFI, PWI, RUU Penyiaran
Baca Juga
-
4 Mei 2025
Parade Lebaran Bojonggede, 2025 Simbol Budaya Dan Tradisi Desa
-
13 Maret 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan RPJMD Lima Tahun ke Depan
-
5 Mei 2024
Kemenag Genjot Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia, Capai 92 Persen dari Kuota
-
7 Januari 2024
Debat Capres 2024, ini Tema, Jadwal, Moderator, dan Stasiun TV yang Menayangkan
-
17 Februari 2025
Hari Amal Bakti Ke – 79 Kementrian agama. PPIU kabupaten Bogor Melepas jamaah Umroh.
-
2 Juli 2025
Ketua PWI kabupaten Bogor Terpilih, M. Nurofik, Berkomitmen Jaga Marwah Organisasi
Rekomendasi lainnya
-
8 Februari 2025
Mentri sosial ajak Dialog Pilar sosial Bogor, Sinergi program Presiden Mengurangi angka kemiskinan.
-
10 Januari 2024
Analisis Mendalam Dampak Persetujuan ETF Bitcoin Spot oleh SEC
-
19 Maret 2025
Tirta Kahuripan Siap Siaga 24 Jam Antisipasi Gangguan Saat Libur Lebaran
-
17 Juli 2024
SSB Indocement: Mengasah Bakat Muda Menuju Prestasi Internasional
-
13 Juni 2025
DISHUB Kabupaten Bogor, Uji Efektivitas Traffic Light Jalan Edy Yoso Martadipura Jalur Stadion Pakansari
-
3 Juli 2024
Gebrakan Baru! Pemkab Bogor dan Kementerian PUPR Siapkan Kawasan Wisata Puncak Lebih Nyaman