HEADLINEKOTA.COM – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, hadir mewakili Pj. Bupati Bogor pada rapat koordinasi pengawasan partisipatif pengendalian netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan serentak tahun 2024.
Rakor pengawasan netralitas ASN ini digelar di Darmawan Park Hotel, Selasa (30/7), dengan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Dalam sambutannya, Zainal Ashari menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai upaya memelihara amanah konstitusi terkait demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Ketidakprofesionalan ASN dalam pelaksanaan demokrasi bisa menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Zainal.
Zainal menjelaskan bahwa netralitas yang dimaksud adalah ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh apapun dan harus menjaga kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan politik. Meskipun ASN memiliki hak pilih, hak tersebut hanya boleh digunakan di bilik suara, bukan melalui media sosial atau platform lainnya.
“ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam suasana Pemilu saat ini. Mereka dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, termasuk memposting, berkomentar, membagikan tautan, atau memberikan ikon ‘like’ kepada peserta pemilu,” tegas Zainal.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum. SKB ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Zainal Ashari.
Dengan demikian, diharapkan ASN Kabupaten Bogor dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga netralitas demi terselenggaranya Pilkada serentak 2024 yang aman dan berkualitas.***
Tags: ASN
Baca Juga
-
10 Mei 2024
Sensasi Berlibur Rasa Bali di Bogor Timur, Saung Sabin Villa dan Camping di Pinggir Sungai dengan Hamparan Sawah yang Indah
-
8 Mei 2024
PT Paragon Siap Bangun Sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Bawa Manfaat Ekonomi dan Kesejahteraan bagi Tanggamus
-
20 Februari 2025
Rudy Susmanto; penting Nya kolaborasi dalam Membangun kabupaten Bogor
-
5 Juni 2024
Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BOT Pasar Sindang Kasih
-
18 Juni 2025
Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Bogor Lantik 25 Pejabat Baru
-
13 Juni 2024
Tim Panahan Indonesia Siap Menantang di Final World Quota Tournament untuk Tiket Olimpiade Paris 2024
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
DISHUB kabupaten Bogor, Kembali, Tertibkan Parkir Liar Dan PKL Bandel Di Kawasan Pasar Ciluar
-
4 Juni 2024
Tim Bola Basket PPOPM Kabupaten Bogor Sabet Gelar Juara di Ajang Jr.NBA 3×3 Tournament Indonesia 2024
-
27 Mei 2025
Sekda Kabupaten Bogor, Lepas Baret Kepala Dinas Damkar Sebagai Simbolis Berakhir Nya Masa Tugas
-
24 April 2025
PLT. PWI Jabar H.Danang Donoroso Dan APERSI, Sigap Tinjau Lokasi Bakal Calon Rumah Jurnalis
-
2 Maret 2024
Mengenal Seri HP Realme 12, Dilengkapi Fitur Kamera Sony IMX yang Mengagumkan
-
16 Desember 2023
Jokowi Harap Investor dan Pemerintah Jepang Kerja Sama di Proyek IKN