HEADLINE KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat menetapkan AL, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek Build, Operate, and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menyatakan, penetapan AL sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024, keduanya tertanggal 5 Juni 2024.
“AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014, dengan tujuan mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dan memenangkan lelang investasi proyek tersebut,” ungkap Nur Sricahyawijaya pada Rabu (5/6/2024).
Nur Sricahyawijaya menambahkan bahwa dalam proses pengkondisian lelang, AL yang saat itu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
“Uang tersebut diduga diterima langsung atau melalui keluarganya sebagai imbalan untuk pengurusan Peraturan Bupati Majalengka mengenai pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah. Selain itu, AL juga meminta penyediaan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tim penyidik Kejati Jawa Barat mengenakan berbagai pasal kepada AL, yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dampak dan Tindakan Lanjutan
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejati Jawa Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dalam penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.
Kejaksaan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Penahanan AL akan menjadi langkah selanjutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.****
Tags: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pasar Sindang Kasih, Pj Bupati Bandung Barat
Baca Juga
-
28 Mei 2024
Pospera Ingatkan Rekanan Pemenang Lelang Proyek Infrastruktur PUPR Tanggamus
-
15 Desember 2023
Dinkes Blitar Akan Cek Pondok Pengobatan Gus Samsudin Usai 1 Pasien Tewas
-
3 September 2024
Kunjungi Korban Puting Beliung, Rudy Susmanto Tuntut Aksi Cepat Pemkab Bogor
-
1 Februari 2024
Mahfud Md Resmi Mundur dari Menko Polhukam
-
15 Februari 2025
Muscab IBI ke VII Kabupaten Bogor, Sebagai Wahana Berbagi informasi
-
29 Januari 2025
Tinjau Lokasi Bencana PJ.Bupati Bogor Beri Arahan Dan Bantuan
Rekomendasi lainnya
-
11 Juni 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Depok Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Program Bedah Rumah dan Bakti Sosial
-
20 Mei 2025
DLH kabupaten bogor, Sigap Atasi Sampah Liar di Jalan raya Bogor
-
15 Januari 2025
Peringatan Hari Desa Nasional 2025, Pj Bupati Bogor Hadiri Pencanangan Gema Tandan Desa di Sumedang
-
21 Mei 2024
Penggerebekan Pabrik Narkotika Rumahan di Bogor, Polisi Temukan Jutaan Tablet PCC dan Obat Keras
-
20 Januari 2024
5 HP Samsung Kamera 108MP dengan OIS Terbaik untuk Hasil Foto Jernih dan Video Anti Goyang
-
21 Januari 2025
Pengurus PWI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Profesionalisme Jurnalistik