Berita

KLH Segel Sejumlah Kegiatan Pembangunan di KEK Lido

HEADLINEKOTA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel serta menghentikan beberapa kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tindakan KLH ini dilakukan sebagai respons atas temuan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil Pengawasan Lapangan dan Analisis Satelit

Penyegelan tersebut dilakukan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Kamis (6/2/2025) atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq.

Tim pengawas KLH sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Hanif Faisol pada 1 Februari 2025. Sidak tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat terkait perubahan kondisi Danau Lido.

Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan indikasi penyempitan dan pendangkalan luas danau, yang salah satunya diduga disebabkan oleh sedimentasi akibat pembukaan lahan di KEK Lido.

“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) secara optimal, sehingga sedimen dari lahan terbuka terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan,” ujar Hanif Faisol.

Penerapan Sanksi dan Pengawasan Lanjutan

Penyegelan kegiatan pembangunan di KEK Lido dipimpin langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho.

Tim KLH memasang segel dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Pemasangan tanda penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan, dengan penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif,” jelas Ardyanto.

Ia menegaskan bahwa KLH akan menegakkan ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, KLH juga telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi.

“Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar ilmiah dalam menentukan adanya indikasi pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.***

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya