HEADLINEKOTA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel serta menghentikan beberapa kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tindakan KLH ini dilakukan sebagai respons atas temuan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hasil Pengawasan Lapangan dan Analisis Satelit
Penyegelan tersebut dilakukan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH pada Kamis (6/2/2025) atas instruksi Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq.
Tim pengawas KLH sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Hanif Faisol pada 1 Februari 2025. Sidak tersebut digelar sebagai respons atas laporan masyarakat terkait perubahan kondisi Danau Lido.
Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan indikasi penyempitan dan pendangkalan luas danau, yang salah satunya diduga disebabkan oleh sedimentasi akibat pembukaan lahan di KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) secara optimal, sehingga sedimen dari lahan terbuka terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan,” ujar Hanif Faisol.
Penerapan Sanksi dan Pengawasan Lanjutan
Penyegelan kegiatan pembangunan di KEK Lido dipimpin langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum KLH, Ardyanto Nugroho.
Tim KLH memasang segel dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Pemasangan tanda penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan, dengan penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif,” jelas Ardyanto.
Ia menegaskan bahwa KLH akan menegakkan ketentuan dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, KLH juga telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi.
“Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar ilmiah dalam menentukan adanya indikasi pencemaran di Danau Lido,” pungkas Ardyanto.***
Tags: KEK Lido, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLH, MNC Land
Baca Juga
-
21 April 2024
Penutupan Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024: Kakorlantas Polri Soroti Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
-
8 Mei 2024
Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Internasional
-
20 Mei 2025
PHLPLB3 kabupaten Bogor, Sidak industri di Citereup Limbah Berbahaya dan Racun
-
11 Juni 2024
Galaxy Stars Bogor Kembali Raih Gelar Juara Umum Kejurkot 2024
-
5 Juli 2024
Bapopsi Kabupaten Bogor Perkuat Dukungan untuk Atlet O2SN
-
5 Mei 2025
Pemkab Bogor Kolaborasi dengan Kavaleri, Bangun Venue Berkuda Pertama di Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
14 Februari 2025
Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Di bulan Ramadhan, Pemkab Bogor Adakan Program GPM.
-
17 Maret 2024
Wapres Baru Akan Urus Jakarta Sebagai Kota Aglomerasi
-
4 Juni 2024
DPRD Kabupaten Bogor Bagikan Penghargaan bagi Tokoh Inspiratif pada HJB ke-542
-
5 Juli 2024
Rudy Susmanto Soroti Penerangan dan Jalan di Stadion Pakansari
-
17 Maret 2024
Mudik Gratis PLN Lebaran 2024, Simak Jadwal Cara Pendaftaran dan Syaratnya
-
20 Mei 2025
Pemkab Dan Pemkot Bogor, Kolaborasi dan Sinergi Atasi Permasalahan Di Wilayah