HEADLINEKOTA.COM – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-VIII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor yang digelar 10–11 Mei – 2025. dini hari menuai sorotan tajam. Lima komisariat menyatakan mosi tidak percaya terhadap keabsahan forum yang dinilai melanggar konstitusi organisasi.
Lima komisariat HMI Cabang Kota Bogor, yang terdiri dari empat komisariat penuh dan satu komisariat persiapan, melayangkan mosi tidak percaya terhadap pelaksanaan Konfercab ke-VIII yang dinilai sarat pelanggaran prosedural. Dalam pernyataan terbuka yang dirilis bersama, mereka menegaskan bahwa forum berlangsung secara sembunyi-sembunyi tanpa mekanisme yang sah.
Menurut mereka, pemilihan pimpinan sidang dan ketua umum dilakukan tanpa memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam konstitusi HMI. “Kami menyaksikan langsung pimpinan sidang tiba-tiba dinyatakan terpilih, disusul dengan penetapan ketua umum secara sepihak,” ujar salah satu perwakilan komisariat.
Lebih lanjut,ketua panitia (OC),Rezal Ibrahim juga menyoroti legalitas Aditya yang mengaku sebagai Koordinator Steering Committee (SC), padahal tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. Hal ini dinilai mencederai mekanisme formal dan memperkuat kesan forum dijalankan secara ilegal.
Tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oleh unsur Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK-PC) terhadap kader pengkritik juga menjadi sorotan. Para komisariat menilai hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat dalam tubuh HMI.
Persoalan internal juga muncul dari Komisariat STAIM, di mana seorang mantan ketua umum yang telah mengundurkan diri disebut hadir dan mengklaim sebagai peserta utusan tanpa seizin komisariat, yang dinilai ilegal.
“Pernyataan mosi tidak percaya ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami dalam menjaga marwah organisasi. Kami menolak hasil forum yang cacat prosedur dan menuntut evaluasi menyeluruh,” tegas mereka.
Alfat Nur Fauzan, Koordinator SC yang mengantongi SK resmi, turut mengecam pelaksanaan Konfercab yang dinilainya inkonstitusional. Ia menegaskan bahwa forum belum menyelesaikan verifikasi peserta dan pertanggung jawaban kepengurusan lama.
Hingga kini, kelima komisariat masih menantikan respons resmi dari panitia pelaksana serta Pengurus Cabang HMI Kota Bogor untuk menegakkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dalam organisasi.” Tutup Nya. ( NH )
Tags: dinilai, hmi, Konfercab, kota bogor, tidak sah
Baca Juga
-
22 April 2025
DLH kabupaten Bogor Menjadi Prioritas Uji Emisi Internal
-
4 Mei 2025
Parade Lebaran Bojonggede, 2025 Simbol Budaya Dan Tradisi Desa
-
29 Januari 2024
Peluang Bisnis Waralaba, Ingin Punya Indomaret Sendiri? Simak Syarat, Tahapan, dan Estimasi Biaya
-
24 Mei 2025
Usia Renta Tidak Mematahkan Niat Calon Jamah Haji Keloter 47. Kabupaten Bogor
-
31 Mei 2024
Evaluasi Kinerja Semua Level Jabatan, Pj Bupati Bogor Tegur Keras Pejabat yang Lemah dalam Penyerapan Anggaran
-
14 April 2025
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi Peranan Pemuda Dan Sinergi Membangun Daerah
Rekomendasi lainnya
-
16 Januari 2024
Unggul di Pasaran, OPPO A98 5G Ponsel Flagship dengan Performa Tertinggi
-
10 Juni 2024
Dari Karadenan ke Pentas Dunia: Atlet PPOPM Kabupaten Bogor Bersinar di Ajang Internasional
-
27 Mei 2024
Pesilat Muda Kabupaten Bogor Siap Ukir Prestasi di Kejurnas Silat 2024 Banjarmasin
-
13 Maret 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sampaikan RPJMD Lima Tahun ke Depan
-
26 Mei 2024
Vivo Y28: Ponsel Pintar dengan Baterai Besar dan Harga Terjangkau Hadir di Indonesia
-
16 Januari 2025
Sekda Bogor Hadiri Serah Terima Jabatan Danlanud ATS, Apresiasi Sinergi yang Terjalin