HEADLINEKOTA.COM – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-VIII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor yang digelar 10–11 Mei – 2025. dini hari menuai sorotan tajam. Lima komisariat menyatakan mosi tidak percaya terhadap keabsahan forum yang dinilai melanggar konstitusi organisasi.
Lima komisariat HMI Cabang Kota Bogor, yang terdiri dari empat komisariat penuh dan satu komisariat persiapan, melayangkan mosi tidak percaya terhadap pelaksanaan Konfercab ke-VIII yang dinilai sarat pelanggaran prosedural. Dalam pernyataan terbuka yang dirilis bersama, mereka menegaskan bahwa forum berlangsung secara sembunyi-sembunyi tanpa mekanisme yang sah.
Menurut mereka, pemilihan pimpinan sidang dan ketua umum dilakukan tanpa memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam konstitusi HMI. “Kami menyaksikan langsung pimpinan sidang tiba-tiba dinyatakan terpilih, disusul dengan penetapan ketua umum secara sepihak,” ujar salah satu perwakilan komisariat.
Lebih lanjut,ketua panitia (OC),Rezal Ibrahim juga menyoroti legalitas Aditya yang mengaku sebagai Koordinator Steering Committee (SC), padahal tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. Hal ini dinilai mencederai mekanisme formal dan memperkuat kesan forum dijalankan secara ilegal.
Tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oleh unsur Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK-PC) terhadap kader pengkritik juga menjadi sorotan. Para komisariat menilai hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat dalam tubuh HMI.
Persoalan internal juga muncul dari Komisariat STAIM, di mana seorang mantan ketua umum yang telah mengundurkan diri disebut hadir dan mengklaim sebagai peserta utusan tanpa seizin komisariat, yang dinilai ilegal.
“Pernyataan mosi tidak percaya ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami dalam menjaga marwah organisasi. Kami menolak hasil forum yang cacat prosedur dan menuntut evaluasi menyeluruh,” tegas mereka.
Alfat Nur Fauzan, Koordinator SC yang mengantongi SK resmi, turut mengecam pelaksanaan Konfercab yang dinilainya inkonstitusional. Ia menegaskan bahwa forum belum menyelesaikan verifikasi peserta dan pertanggung jawaban kepengurusan lama.
Hingga kini, kelima komisariat masih menantikan respons resmi dari panitia pelaksana serta Pengurus Cabang HMI Kota Bogor untuk menegakkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dalam organisasi.” Tutup Nya. ( NH )
Tags: dinilai, hmi, Konfercab, kota bogor, tidak sah
Baca Juga
-
11 Februari 2025
SEKDA Lakukan Sidak Terbuka,Kendaraan Operasional BAPPENDA Bogor
-
15 Desember 2023
Rebecca Welch akan menjadi wasit perempuan pertama di Liga Inggris
-
27 Februari 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial di Bulan Suci Ramadan
-
14 Februari 2025
Mentri lingkungan Hidup,Hanif Faisol Nurofiq,”memberikan Edukasi generasi muda Dalam Penangan sampah
-
19 Juli 2024
Hijaukan Kembali Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Penanaman Pohon
-
20 Januari 2025
Usai Penataan Puncak Jadi Destinasi Wisata Menarik, Lokal Dan Mancanegara
Rekomendasi lainnya
-
18 Februari 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Serap Aspirasi Warga Rumpin Pada Reses Masa Sidang II tahun 2024–2025
-
30 April 2024
DKI Jakarta Segera Benahi Trotoar HR Rasuna Said: Pedestrian Akan Lebih Luas dan Nyaman
-
13 Mei 2024
Rilis Resmi iQoo Z9 5G dan Z9x di Indonesia: Spesifikasi Lengkap dan Harga Terbaru
-
17 Maret 2025
Belanja Murah di Bulan Ramadan! Operasi Pasar Bersubsidi Hingga 50 Persen Hadir di Bogor
-
21 Mei 2024
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Hadapi Persidangan
-
26 Mei 2025
Pemkab Bogor, Sukses Raih Opini WTP