HEADLINEKOTA.COM – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) ke-VIII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor yang digelar 10–11 Mei – 2025. dini hari menuai sorotan tajam. Lima komisariat menyatakan mosi tidak percaya terhadap keabsahan forum yang dinilai melanggar konstitusi organisasi.
Lima komisariat HMI Cabang Kota Bogor, yang terdiri dari empat komisariat penuh dan satu komisariat persiapan, melayangkan mosi tidak percaya terhadap pelaksanaan Konfercab ke-VIII yang dinilai sarat pelanggaran prosedural. Dalam pernyataan terbuka yang dirilis bersama, mereka menegaskan bahwa forum berlangsung secara sembunyi-sembunyi tanpa mekanisme yang sah.
Menurut mereka, pemilihan pimpinan sidang dan ketua umum dilakukan tanpa memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam konstitusi HMI. “Kami menyaksikan langsung pimpinan sidang tiba-tiba dinyatakan terpilih, disusul dengan penetapan ketua umum secara sepihak,” ujar salah satu perwakilan komisariat.
Lebih lanjut,ketua panitia (OC),Rezal Ibrahim juga menyoroti legalitas Aditya yang mengaku sebagai Koordinator Steering Committee (SC), padahal tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi. Hal ini dinilai mencederai mekanisme formal dan memperkuat kesan forum dijalankan secara ilegal.
Tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oleh unsur Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK-PC) terhadap kader pengkritik juga menjadi sorotan. Para komisariat menilai hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat dalam tubuh HMI.
Persoalan internal juga muncul dari Komisariat STAIM, di mana seorang mantan ketua umum yang telah mengundurkan diri disebut hadir dan mengklaim sebagai peserta utusan tanpa seizin komisariat, yang dinilai ilegal.
“Pernyataan mosi tidak percaya ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami dalam menjaga marwah organisasi. Kami menolak hasil forum yang cacat prosedur dan menuntut evaluasi menyeluruh,” tegas mereka.
Alfat Nur Fauzan, Koordinator SC yang mengantongi SK resmi, turut mengecam pelaksanaan Konfercab yang dinilainya inkonstitusional. Ia menegaskan bahwa forum belum menyelesaikan verifikasi peserta dan pertanggung jawaban kepengurusan lama.
Hingga kini, kelima komisariat masih menantikan respons resmi dari panitia pelaksana serta Pengurus Cabang HMI Kota Bogor untuk menegakkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dalam organisasi.” Tutup Nya. ( NH )
Tags: dinilai, hmi, Konfercab, kota bogor, tidak sah
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Sekda Kabupaten Bogor, Lepas Baret Kepala Dinas Damkar Sebagai Simbolis Berakhir Nya Masa Tugas
-
17 Februari 2025
10 Ribu Peserta Meriahkan Kirab Merah Putih Bela Negara di Kebumen, Ini Momen Paling Berkesan
-
11 Juni 2024
Komitmen Kuat Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto, Siap Lahir Batin Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting
-
22 April 2025
Nama Tokoh Pahlawan Nasional Resmi Menjadi Nama Ruas jalan Di Kabupaten Bogor
-
21 April 2024
Penutupan Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024: Kakorlantas Polri Soroti Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
-
18 Februari 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Serap Aspirasi Warga Rumpin Pada Reses Masa Sidang II tahun 2024–2025
Rekomendasi lainnya
-
19 Juni 2024
Diikuti 905 Peserta, Porpemkab Bogor 2024 Jadi Ajang Kebersamaan dan Kebugaran ASN
-
24 Februari 2025
Awali kinerja nya wakil Bupati Bogor tekankan program Prioritas
-
20 Juni 2024
Penyanyi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Narkoba: Kronologi Penangkapan dan Reaksi Publik
-
19 Januari 2024
Seri Realme 12 Pro, Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Peluncuran
-
14 Januari 2025
Gunung Putri Luncurkan Kawasan Berikat Bersinar untuk Berantas Narkoba
-
21 Mei 2025
DISHUB Kabupaten Bogor Turut Laksanakan Penertiban Gabungan Pasar Ciluar Sukaraja