HEADLINE KOTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 yang ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc.
Peluncuran SIM C1 ini dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (27/5/2024).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa kebijakan SIM C1 ini merupakan implementasi dari Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500cc,” ujar Aan.
Menurut Aan, peluncuran SIM C1 ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang lebih berkeselamatan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki keterampilan mengemudi, pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas dan situasi jalan, serta sikap yang baik.
“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, adalah pengemudi yang benar-benar memiliki skill, knowledge, dan attitude yang baik,” tambah Aan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun sebelumnya.
“Uji SIM C1 persyaratannya adalah satu tahun memiliki SIM C. SIM C itu untuk motor dengan kapasitas 240cc. Sedangkan SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250cc hingga 500cc,” jelas Yusri.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi terhadap peluncuran SIM C1 ini.
“Sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, saya menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas,” kata Bamsoet.
Bamsoet juga menekankan, pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 sebelum bisa mengajukan SIM C2.
“Saudara-saudara belum boleh ikut tes karena motor kalian di atas 500cc, tapi wajib punya dulu yang C1. Setelah memiliki C1 selama satu tahun, baru bisa ikut ujian C2 dan mengendarai motor besar,” jelasnya.
Dengan peluncuran SIM C1 ini, diharapkan akan tercipta pengemudi yang lebih terampil, berpengetahuan, dan beretika di jalan raya, sehingga dapat meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.
Tags: Bambang Soesatyo, Brigjen Pol Yusri Yunus, Irjen Pol Aan Suhanan, Korlantas Polri, SIM C1
Baca Juga
-
7 Juni 2024
Tessa Mahardhika Sugiarto Ditunjuk Sebagai Jubir KPK Definitif, Kemana Ali Fikri?
-
29 Februari 2024
Garansi Bebas Pengembalian Shopee, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
29 April 2025
PD pasar Tohaga ikut Mensukseskan Program Pemkab Bogor Penertiban PKL
-
21 September 2025
Popda Jabar 2025: Karate Kabupaten Bogor Buktikan Daya Juang dengan 4 Medali
-
6 Februari 2025
KLH Segel Sejumlah Kegiatan Pembangunan di KEK Lido
-
8 Mei 2024
Awas! Kepala Desa Jangan Main-Main, Kejagung Perkuat Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa
Rekomendasi lainnya
-
30 April 2024
Ribuan Personel Siaga Amankan Peringatan May Day di Jakarta
-
26 Mei 2024
Vivo Y28: Ponsel Pintar dengan Baterai Besar dan Harga Terjangkau Hadir di Indonesia
-
18 Maret 2025
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi Puskesmas Cibinong, Memastikan Cek Kesehatan Gratis
-
12 Januari 2024
Inovasi Kecerdasan Buatan AI Mendominasi CES 2024, Masa Depan Teknologi dan Kekhawatiran
-
1 Februari 2024
Mahfud Md Resmi Mundur dari Menko Polhukam
-
20 Agustus 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Hibah untuk Pesantren dan Madrasah Jadi Prioritas