HEADLINE KOTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 yang ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc.
Peluncuran SIM C1 ini dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (27/5/2024).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa kebijakan SIM C1 ini merupakan implementasi dari Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500cc,” ujar Aan.
Menurut Aan, peluncuran SIM C1 ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang lebih berkeselamatan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki keterampilan mengemudi, pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas dan situasi jalan, serta sikap yang baik.
“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, adalah pengemudi yang benar-benar memiliki skill, knowledge, dan attitude yang baik,” tambah Aan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun sebelumnya.
“Uji SIM C1 persyaratannya adalah satu tahun memiliki SIM C. SIM C itu untuk motor dengan kapasitas 240cc. Sedangkan SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250cc hingga 500cc,” jelas Yusri.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi terhadap peluncuran SIM C1 ini.
“Sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, saya menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas,” kata Bamsoet.
Bamsoet juga menekankan, pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 sebelum bisa mengajukan SIM C2.
“Saudara-saudara belum boleh ikut tes karena motor kalian di atas 500cc, tapi wajib punya dulu yang C1. Setelah memiliki C1 selama satu tahun, baru bisa ikut ujian C2 dan mengendarai motor besar,” jelasnya.
Dengan peluncuran SIM C1 ini, diharapkan akan tercipta pengemudi yang lebih terampil, berpengetahuan, dan beretika di jalan raya, sehingga dapat meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.
Tags: Bambang Soesatyo, Brigjen Pol Yusri Yunus, Irjen Pol Aan Suhanan, Korlantas Polri, SIM C1
Baca Juga
-
17 Maret 2025
Belanja Murah di Bulan Ramadan! Operasi Pasar Bersubsidi Hingga 50 Persen Hadir di Bogor
-
18 Maret 2025
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Memimpin Forum Konsultasi Publik Mewakili Bupati Bogor
-
14 Mei 2025
Hasil Konfercab Ke – VIII Tetapkan Maulana Lazuardi sebagai Ketua Umum HMI, Cabang Kota Bogor Periode 2025 – 2026, Sah Secara Konsitusi
-
16 Maret 2025
Majlis Tak’lim Nurul Yaqin( MNY) adakan Bukber bersama Meraih Keberkahan Bulan Ramadhan
-
17 Maret 2025
Bupati Bogor Terus Menjaga Sinergitas Bersama TNI dalam Pembangun Daerah.
-
8 Mei 2024
Pixel 8a: Kecanggihan Teknologi Google dalam Desain dan Harga Terjangkau
Rekomendasi lainnya
-
1 Februari 2024
Ketahui Hasil Pemilu 2024 Lebih Mudah dengan Aplikasi Sirekap, Simak Panduan Download Lengkap
-
14 Januari 2025
Ketua DPRD Bogor, Sastra Winara Desak Penyelesaian Jalan Tambang untuk Atasi Kemacetan
-
13 Mei 2025
Prioritas Pembangunan Menjadi Topik Penting Dalam Rapat Koordinasi Pemkab Bogor.
-
29 Januari 2024
Mencipta Keajaiban di Masa Depan
-
20 Januari 2024
Deklarasi Dukungan Ojolet untuk Prabowo Gibran, Sampaikan Tiga Harapan Pengemudi Ojol di Jakarta
-
8 Januari 2024
Alternatif Baru! Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Strategis, Masyarakat Jabodetabek Kini Punya Rute Efisien dan Bebas Kemacetan