HEADLINE KOTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 yang ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc hingga 500cc.
Peluncuran SIM C1 ini dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (27/5/2024).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa kebijakan SIM C1 ini merupakan implementasi dari Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita launching SIM C1 dengan kompetensi untuk kendaraan 250cc ke atas atau sampai 500cc,” ujar Aan.
Menurut Aan, peluncuran SIM C1 ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang lebih berkeselamatan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki keterampilan mengemudi, pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas dan situasi jalan, serta sikap yang baik.
“Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, adalah pengemudi yang benar-benar memiliki skill, knowledge, dan attitude yang baik,” tambah Aan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun sebelumnya.
“Uji SIM C1 persyaratannya adalah satu tahun memiliki SIM C. SIM C itu untuk motor dengan kapasitas 240cc. Sedangkan SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250cc hingga 500cc,” jelas Yusri.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi terhadap peluncuran SIM C1 ini.
“Sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia yang memiliki misi keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas, saya menyambut baik program yang diluncurkan oleh Kakorlantas,” kata Bamsoet.
Bamsoet juga menekankan, pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 sebelum bisa mengajukan SIM C2.
“Saudara-saudara belum boleh ikut tes karena motor kalian di atas 500cc, tapi wajib punya dulu yang C1. Setelah memiliki C1 selama satu tahun, baru bisa ikut ujian C2 dan mengendarai motor besar,” jelasnya.
Dengan peluncuran SIM C1 ini, diharapkan akan tercipta pengemudi yang lebih terampil, berpengetahuan, dan beretika di jalan raya, sehingga dapat meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.
Tags: Bambang Soesatyo, Brigjen Pol Yusri Yunus, Irjen Pol Aan Suhanan, Korlantas Polri, SIM C1
Baca Juga
-
3 Mei 2024
KKP Verifikasi dan Identifikasi Calon Tersus PT Paragon
-
27 Januari 2024
Friendster Hadir Lagi, Kembalinya Nenek Moyang Jejaring Sosial Legendaris
-
29 Januari 2024
Peran AI dalam Masa Depan Pekerjaan: Perspektif Dirut BRI
-
31 Agustus 2024
Jalan Rigid Simpang Umbar-Putih Doh, Diduga Menggunakan Pasir Campur Tanah
-
19 Desember 2023
Harga-Spek Redmi Note 13 Pro, Rilis Global Januari 2024
-
3 Februari 2025
Pj. Bupati Dan DPRD Bogor Pantau Penanganan Stunting Di Jonggol
Rekomendasi lainnya
-
23 April 2024
Dinas PPPA, Penduk dan KB Tanggamus Gerak Cepat Tangani Stunting di Kecamatan Cukuh Balak
-
8 Februari 2025
Mentri sosial ajak Dialog Pilar sosial Bogor, Sinergi program Presiden Mengurangi angka kemiskinan.
-
14 Mei 2024
Pj Bupati Bogor Larang Study Tour ke Luar Daerah Menyusul Insiden Kecelakaan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok
-
8 Mei 2024
Pixel 8a: Kecanggihan Teknologi Google dalam Desain dan Harga Terjangkau
-
14 Januari 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi BPK atas Laporan Pemeriksaan Keuangan
-
24 Januari 2025
Pemkab Bogor dan Malindo Feedmill Sinergi Bagikan 40 Ribu Telur untuk Tingkatkan Gizi Masyarakat Kabupaten Bogor