HEADLINE KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat menetapkan AL, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek Build, Operate, and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menyatakan, penetapan AL sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 dan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024, keduanya tertanggal 5 Juni 2024.
“AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014, dengan tujuan mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dan memenangkan lelang investasi proyek tersebut,” ungkap Nur Sricahyawijaya pada Rabu (5/6/2024).
Nur Sricahyawijaya menambahkan bahwa dalam proses pengkondisian lelang, AL yang saat itu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
“Uang tersebut diduga diterima langsung atau melalui keluarganya sebagai imbalan untuk pengurusan Peraturan Bupati Majalengka mengenai pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah. Selain itu, AL juga meminta penyediaan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tim penyidik Kejati Jawa Barat mengenakan berbagai pasal kepada AL, yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dampak dan Tindakan Lanjutan
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejati Jawa Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dalam penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang.
Kejaksaan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku korupsi lainnya dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Penahanan AL akan menjadi langkah selanjutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.****
Tags: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pasar Sindang Kasih, Pj Bupati Bandung Barat
Baca Juga
-
10 Januari 2025
Kabupaten Bogor Maju Menuju ODF: Verifikasi Data Dilakukan secara Intensif
-
22 April 2025
DLH kabupaten Bogor Menjadi Prioritas Uji Emisi Internal
-
3 Mei 2024
Xiaomi Pad 6S Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru di Indonesia
-
13 Mei 2025
Secara Simbolis Para atlet yang Mengharumkan Kabupaten Bogor, Di Beri Bonus Uang Tunai
-
18 Maret 2025
Dedy Mulyadi, Bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Rapat Kemen PU Jakarta
-
6 Februari 2025
Masa Transisi Pemkab Bogor Siap dukung Program Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih
Rekomendasi lainnya
-
26 Mei 2024
Jurnalis Bogor Tegas Tolak RUU Penyiaran dalam Aksi Teatrikal di Simpang Gadog
-
10 Februari 2025
Presiden Turkiye, Erdogan Rencana Kunjungi Indonesia, Mempererat Hubungan Bilateral di Bogor
-
16 Mei 2024
5 Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2024: Solusi Praktis untuk Kemudahan Warga
-
9 Mei 2024
PKS Tanggamus Usulkan Akhmadi Sumaryanto dan Heni Susilo Sebagai Bacawabup
-
20 Mei 2025
Bupati Bogor Serukan Pemuda Cinta Tanah Air Dan Patriotisme
-
3 November 2024
Peselam Kabupaten Bogor, Kaisar Hanzel, Raih Medali Emas di ASEAN Championship 2024