HEADLINEKOTA.COM – Yayasan Perguruan Tinggi Komputer Padang Universitas Putra Indonesia, (UPI- YPTK) Kembali Mendapatkan Kiriman Surat Somasi Yang Ketiga Kali Nya Dari Raya Law Frim Yang Di Mandatkan Kepada Martry Gilang Rosandi,SH.,MA., Sebagai Kuasa Hukum, Di Tujukan Langsung Untuk Dr. Hj. Zerni Melmusi, MM., AK., CA, Selaku Ketua Yayasan Tersebut, Terkait Status Hukum Klien Mereka Prof.,Doktor Zulkifli, Sebagai Dosen Pasca Sarjana Di Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang, Jakarta,Rabu (5/2/2025).
Terkait Somasi tersebut, pihak law Frim Menindak Lanjuti Somasi Sebelumnya Yang Telah Di Berikan, Dan Meminta Klarifikasi Atas Jawaban pihak UPI-YPTK Tertanggal 30 Desember 2024. Atas Surat Somasi Lalu Yang Pernah Di Berikan.Mereka Menjelaskan Bahwa Hingga Saat ini Belum Ada Niat Baik, Dan Tanggapan Positif Serta serius dari pihak UPI-YPTK mengenai penyelesaian hak-hak Klien mereka sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Kepada Awak Media Di Jakarta Profesor Julkifli Memaparkan,”Hingga Saat Ini Pihak UPI – YPTK Belum Memberikan Hak-Hak Atas Diri Nya, Dan Berharap Kepada Dr.,Hj,.Zerni Melmusi Selaku Ketua Yayasan Yang Sekarang Mempunyai Hati Nurani Dan Prikemanusiaan Untuk Menyelesaikan Yang Menjadi Hak Atas Diri Nya.
“Saya Dan Almarhum Pak Herman Nawas Sebelum Beliau Meningal Mempunyai Hubungan Sangat Baik, Maka Nya Ketika Dulu Di Ajak Untuk Membuka Program Doktor, Langsung Saya iyakan Tampa Pikir Panjang,”Ucap Nya.
Martry Gilang Rosadi Selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa pihak UPI Padang telah diduga melakukan penggelapan gaji klien mereka selama satu tahun, dari 14 Desember 2019 hingga 14 Desember 2020. Mereka juga menyoroti bahwa Klien mereka tidak disertakan dalam Jaminan Ketenaga kerjaan sesuai perjanjian.
Dan Raya Law Firm memberikan waktu selama lima hari kepada Yayasan UPI-YPTK untuk menyelesaikan hak-hak Profesor Zulkifli. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
Pihak law firm berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan Serta Mempunyai itikad baik dari pihak UPI-YPTK dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.*(NH.Ali)
Tags: diberik, dosen, hak nya, Mantan, tidak
Baca Juga
-
23 April 2024
Tanggamus Expo 2024 Sarana Promosi Produk Unggulan dan Potensi Daerah
-
4 Juli 2024
Tertibkan Parkir Liar di Kawasan Puncak, ini yang Dilakukan Pemkab Bogor
-
19 Januari 2024
Seri Realme 12 Pro, Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Peluncuran
-
20 April 2024
Bitcoin Halving Ke 4 Berhasil Sukses, dan Dampaknya terhadap Pasar Kripto Global
-
14 April 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Hadiri Festival Pencak Silat, 47 Paguron Ikut Berpartisipasi
-
22 April 2025
Dishub Kabupaten Bogor Mendapatkan 55 unit kendaraan Operasional Keliling
Rekomendasi lainnya
-
24 April 2024
Resmi Ditetapkan KPU, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Pasangan Presiden Termuda dan Tertua dalam Sejarah Indonesia
-
29 April 2025
Pemkab Bogor Dorong Inovasi Yang Berfokus Pada Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak .
-
5 Juni 2024
Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Menghidupkan Karya Kedaerahan Melalui Tembang Sunda
-
30 Juni 2024
Pascapenertiban Bangunan Liar di Puncak Bogor, Begini Kondisi Rest Area Gunung Mas
-
17 Juli 2024
SSB Indocement: Mengasah Bakat Muda Menuju Prestasi Internasional
-
27 Januari 2024
Friendster Hadir Lagi, Kembalinya Nenek Moyang Jejaring Sosial Legendaris