HEADLINEKOTA.COM – Yayasan Perguruan Tinggi Komputer Padang Universitas Putra Indonesia, (UPI- YPTK) Kembali Mendapatkan Kiriman Surat Somasi Yang Ketiga Kali Nya Dari Raya Law Frim Yang Di Mandatkan Kepada Martry Gilang Rosandi,SH.,MA., Sebagai Kuasa Hukum, Di Tujukan Langsung Untuk Dr. Hj. Zerni Melmusi, MM., AK., CA, Selaku Ketua Yayasan Tersebut, Terkait Status Hukum Klien Mereka Prof.,Doktor Zulkifli, Sebagai Dosen Pasca Sarjana Di Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang, Jakarta,Rabu (5/2/2025).
Terkait Somasi tersebut, pihak law Frim Menindak Lanjuti Somasi Sebelumnya Yang Telah Di Berikan, Dan Meminta Klarifikasi Atas Jawaban pihak UPI-YPTK Tertanggal 30 Desember 2024. Atas Surat Somasi Lalu Yang Pernah Di Berikan.Mereka Menjelaskan Bahwa Hingga Saat ini Belum Ada Niat Baik, Dan Tanggapan Positif Serta serius dari pihak UPI-YPTK mengenai penyelesaian hak-hak Klien mereka sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Kepada Awak Media Di Jakarta Profesor Julkifli Memaparkan,”Hingga Saat Ini Pihak UPI – YPTK Belum Memberikan Hak-Hak Atas Diri Nya, Dan Berharap Kepada Dr.,Hj,.Zerni Melmusi Selaku Ketua Yayasan Yang Sekarang Mempunyai Hati Nurani Dan Prikemanusiaan Untuk Menyelesaikan Yang Menjadi Hak Atas Diri Nya.
“Saya Dan Almarhum Pak Herman Nawas Sebelum Beliau Meningal Mempunyai Hubungan Sangat Baik, Maka Nya Ketika Dulu Di Ajak Untuk Membuka Program Doktor, Langsung Saya iyakan Tampa Pikir Panjang,”Ucap Nya.
Martry Gilang Rosadi Selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa pihak UPI Padang telah diduga melakukan penggelapan gaji klien mereka selama satu tahun, dari 14 Desember 2019 hingga 14 Desember 2020. Mereka juga menyoroti bahwa Klien mereka tidak disertakan dalam Jaminan Ketenaga kerjaan sesuai perjanjian.
Dan Raya Law Firm memberikan waktu selama lima hari kepada Yayasan UPI-YPTK untuk menyelesaikan hak-hak Profesor Zulkifli. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
Pihak law firm berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan Serta Mempunyai itikad baik dari pihak UPI-YPTK dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.*(NH.Ali)
Tags: diberik, dosen, hak nya, Mantan, tidak
Baca Juga
-
12 Februari 2025
Pemkab Bogor Dan Pemprov Jabar, komitmen Atasi Parung Panjang
-
13 Mei 2024
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan Penertiban Juru Parkir Liar di Jakarta
-
23 Juni 2024
Polri dan BSSN Bersinergi Atasi Gangguan Server Pusat Data Nasional Kemenkominfo
-
4 Mei 2024
Duel di Teluk Tengor Memanas: PT Windu Mantap Mandiri Tantang Kelayakan Operasi PT Paragon Perdana Mining
-
27 Mei 2024
Pesilat Muda Kabupaten Bogor Siap Ukir Prestasi di Kejurnas Silat 2024 Banjarmasin
-
23 April 2024
Tanggamus Expo 2024 Sarana Promosi Produk Unggulan dan Potensi Daerah
Rekomendasi lainnya
-
24 Mei 2025
Usia Renta Tidak Mematahkan Niat Calon Jamah Haji Keloter 47. Kabupaten Bogor
-
17 Juni 2025
DKP kabupaten Bogor Gelar Gerakan Pangan Aman Pola Konsumsi Sehat
-
18 Mei 2025
Mathla’ul Anwar Bersama Bupati Bogor Sinergi Dorong Program Keumatan
-
10 Februari 2025
Presiden Turkiye, Erdogan Rencana Kunjungi Indonesia, Mempererat Hubungan Bilateral di Bogor
-
8 Januari 2024
Memahami Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berikut Jadwal dan Titik Lokasinya
-
20 Januari 2024
Meizu 21 Tampilan Elegan Seperti Samsung Galaxy S24 dengan Bezel Presisi dan Kamera 200MP