HEADLINEKOTA.COM – Yayasan Perguruan Tinggi Komputer Padang Universitas Putra Indonesia, (UPI- YPTK) Kembali Mendapatkan Kiriman Surat Somasi Yang Ketiga Kali Nya Dari Raya Law Frim Yang Di Mandatkan Kepada Martry Gilang Rosandi,SH.,MA., Sebagai Kuasa Hukum, Di Tujukan Langsung Untuk Dr. Hj. Zerni Melmusi, MM., AK., CA, Selaku Ketua Yayasan Tersebut, Terkait Status Hukum Klien Mereka Prof.,Doktor Zulkifli, Sebagai Dosen Pasca Sarjana Di Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang, Jakarta,Rabu (5/2/2025).
Terkait Somasi tersebut, pihak law Frim Menindak Lanjuti Somasi Sebelumnya Yang Telah Di Berikan, Dan Meminta Klarifikasi Atas Jawaban pihak UPI-YPTK Tertanggal 30 Desember 2024. Atas Surat Somasi Lalu Yang Pernah Di Berikan.Mereka Menjelaskan Bahwa Hingga Saat ini Belum Ada Niat Baik, Dan Tanggapan Positif Serta serius dari pihak UPI-YPTK mengenai penyelesaian hak-hak Klien mereka sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Kepada Awak Media Di Jakarta Profesor Julkifli Memaparkan,”Hingga Saat Ini Pihak UPI – YPTK Belum Memberikan Hak-Hak Atas Diri Nya, Dan Berharap Kepada Dr.,Hj,.Zerni Melmusi Selaku Ketua Yayasan Yang Sekarang Mempunyai Hati Nurani Dan Prikemanusiaan Untuk Menyelesaikan Yang Menjadi Hak Atas Diri Nya.
“Saya Dan Almarhum Pak Herman Nawas Sebelum Beliau Meningal Mempunyai Hubungan Sangat Baik, Maka Nya Ketika Dulu Di Ajak Untuk Membuka Program Doktor, Langsung Saya iyakan Tampa Pikir Panjang,”Ucap Nya.
Martry Gilang Rosadi Selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa pihak UPI Padang telah diduga melakukan penggelapan gaji klien mereka selama satu tahun, dari 14 Desember 2019 hingga 14 Desember 2020. Mereka juga menyoroti bahwa Klien mereka tidak disertakan dalam Jaminan Ketenaga kerjaan sesuai perjanjian.
Dan Raya Law Firm memberikan waktu selama lima hari kepada Yayasan UPI-YPTK untuk menyelesaikan hak-hak Profesor Zulkifli. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
Pihak law firm berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan Serta Mempunyai itikad baik dari pihak UPI-YPTK dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.*(NH.Ali)
Tags: diberik, dosen, hak nya, Mantan, tidak
Baca Juga
-
10 Mei 2025
Bogor Run 2025, Langkah awal wujudkan Cita Cita hadirkan maraton asia
-
18 Mei 2024
Penyelenggaraan O2SN SMP Kabupaten Bogor 2024 Sukses, Juara Melaju ke Tingkat Jawa Barat
-
11 Januari 2024
Diskusi Publik JJB Bahas Tentang Pembangunan Kabupaten Bogor
-
16 Mei 2024
Tim Hukum IPW Laporkan Pemaksaan Buka Jilbab oleh Pengurus YCAB ke Kabareskrim Polri
-
12 Juli 2024
Gede Riverside Camp: Destinasi Wisata Camping Terbaik di Gunung Mas Puncak Bogor
-
17 Januari 2025
Program Jumat Jantung Sehat Resmi Di Luncurkan, PJ. Bupati Bogor Ajak Masyarakat Peduli Jantung
Rekomendasi lainnya
-
1 Agustus 2025
IAI – Nasional Laa Roiba Bogor, Lepas KKN Semester Tujuh Galih Potensi Desa Dengan Kerja Nyata
-
28 Agustus 2025
Berangkat dengan Biaya Mandiri, Tim Wushu Bogor Pulang Bawa Delapan Medali
-
8 November 2024
Kabupaten Bogor Siapkan Diri Jadi Tuan Rumah PESODA Jawa Barat 2025, Event Perdana Olahraga Disabilitas
-
13 Juni 2025
DISHUB Kabupaten Bogor, Uji Efektivitas Traffic Light Jalan Edy Yoso Martadipura Jalur Stadion Pakansari
-
16 Mei 2024
Tim Hukum IPW Laporkan Pemaksaan Buka Jilbab oleh Pengurus YCAB ke Kabareskrim Polri
-
19 Mei 2025
Sekda kabupaten bogor, jadikan jasa pahlawan Sebagai Motivasi












