HEADLINEKOTA.COM – Yayasan Perguruan Tinggi Komputer Padang Universitas Putra Indonesia, (UPI- YPTK) Kembali Mendapatkan Kiriman Surat Somasi Yang Ketiga Kali Nya Dari Raya Law Frim Yang Di Mandatkan Kepada Martry Gilang Rosandi,SH.,MA., Sebagai Kuasa Hukum, Di Tujukan Langsung Untuk Dr. Hj. Zerni Melmusi, MM., AK., CA, Selaku Ketua Yayasan Tersebut, Terkait Status Hukum Klien Mereka Prof.,Doktor Zulkifli, Sebagai Dosen Pasca Sarjana Di Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang, Jakarta,Rabu (5/2/2025).
Terkait Somasi tersebut, pihak law Frim Menindak Lanjuti Somasi Sebelumnya Yang Telah Di Berikan, Dan Meminta Klarifikasi Atas Jawaban pihak UPI-YPTK Tertanggal 30 Desember 2024. Atas Surat Somasi Lalu Yang Pernah Di Berikan.Mereka Menjelaskan Bahwa Hingga Saat ini Belum Ada Niat Baik, Dan Tanggapan Positif Serta serius dari pihak UPI-YPTK mengenai penyelesaian hak-hak Klien mereka sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Kepada Awak Media Di Jakarta Profesor Julkifli Memaparkan,”Hingga Saat Ini Pihak UPI – YPTK Belum Memberikan Hak-Hak Atas Diri Nya, Dan Berharap Kepada Dr.,Hj,.Zerni Melmusi Selaku Ketua Yayasan Yang Sekarang Mempunyai Hati Nurani Dan Prikemanusiaan Untuk Menyelesaikan Yang Menjadi Hak Atas Diri Nya.
“Saya Dan Almarhum Pak Herman Nawas Sebelum Beliau Meningal Mempunyai Hubungan Sangat Baik, Maka Nya Ketika Dulu Di Ajak Untuk Membuka Program Doktor, Langsung Saya iyakan Tampa Pikir Panjang,”Ucap Nya.
Martry Gilang Rosadi Selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa pihak UPI Padang telah diduga melakukan penggelapan gaji klien mereka selama satu tahun, dari 14 Desember 2019 hingga 14 Desember 2020. Mereka juga menyoroti bahwa Klien mereka tidak disertakan dalam Jaminan Ketenaga kerjaan sesuai perjanjian.
Dan Raya Law Firm memberikan waktu selama lima hari kepada Yayasan UPI-YPTK untuk menyelesaikan hak-hak Profesor Zulkifli. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
Pihak law firm berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan Serta Mempunyai itikad baik dari pihak UPI-YPTK dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.*(NH.Ali)
Tags: diberik, dosen, hak nya, Mantan, tidak
Baca Juga
-
22 Mei 2024
Kebut Kesiapan Data Aplikasi eHDW, Pekon Talang Padang Lakukan Bimtek Tata Cara Input Data Para KPM
-
4 Juni 2024
DPRD Kabupaten Bogor Bagikan Penghargaan bagi Tokoh Inspiratif pada HJB ke-542
-
19 Juni 2024
Siswi SMPN 1 Cukuh Balak yang Hilang Selama Dua Hari Telah Kembali
-
14 Maret 2025
Melalui Jabar Ngariung, Kang Dedy Mulyadi Ajak Bupati dan Walikota Bersinergi Membangun Jawa Barat
-
4 Mei 2024
Duel di Teluk Tengor Memanas: PT Windu Mantap Mandiri Tantang Kelayakan Operasi PT Paragon Perdana Mining
-
20 Maret 2025
Upacara Penutupan TMMD Ke -123 Oleh TNI, Bupati Bogor Beri Apresiasi
Rekomendasi lainnya
-
17 Maret 2024
Prediksi Kenaikan Harga Bitcoin Menuju Level US$ 80.000
-
9 Februari 2025
Subuh Gabungan Dan Isra Mi’raj,”Kampung Pabuaran, Bojong Gede, Mendorong generasi muda, aktif, produktif, Berakhlaktull Karimah.
-
26 Januari 2025
KPU, Pemkab Bogor, PPK, sinergi: Evaluasi Pilkada Tahun 2024, Demi Pilkada Mendatang
-
20 Mei 2024
World Water Forum Meriah Dihibur Bulan Sutena, Jokowi Ikut Joget di Welcoming Dinner
-
24 Februari 2025
Gak omon omon wakil bupati bogor Tinjau langsung pelayanan publik Demi masyarakat
-
15 April 2025
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Menyerahkan Bantuan Bagi Disabilitas Dan Masyarakat Tidak Mampu