HEADLINEKOTA.COM – Yayasan Perguruan Tinggi Komputer Padang Universitas Putra Indonesia, (UPI- YPTK) Kembali Mendapatkan Kiriman Surat Somasi Yang Ketiga Kali Nya Dari Raya Law Frim Yang Di Mandatkan Kepada Martry Gilang Rosandi,SH.,MA., Sebagai Kuasa Hukum, Di Tujukan Langsung Untuk Dr. Hj. Zerni Melmusi, MM., AK., CA, Selaku Ketua Yayasan Tersebut, Terkait Status Hukum Klien Mereka Prof.,Doktor Zulkifli, Sebagai Dosen Pasca Sarjana Di Universitas Putra Indonesia (UPI) Padang, Jakarta,Rabu (5/2/2025).
Terkait Somasi tersebut, pihak law Frim Menindak Lanjuti Somasi Sebelumnya Yang Telah Di Berikan, Dan Meminta Klarifikasi Atas Jawaban pihak UPI-YPTK Tertanggal 30 Desember 2024. Atas Surat Somasi Lalu Yang Pernah Di Berikan.Mereka Menjelaskan Bahwa Hingga Saat ini Belum Ada Niat Baik, Dan Tanggapan Positif Serta serius dari pihak UPI-YPTK mengenai penyelesaian hak-hak Klien mereka sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Kepada Awak Media Di Jakarta Profesor Julkifli Memaparkan,”Hingga Saat Ini Pihak UPI – YPTK Belum Memberikan Hak-Hak Atas Diri Nya, Dan Berharap Kepada Dr.,Hj,.Zerni Melmusi Selaku Ketua Yayasan Yang Sekarang Mempunyai Hati Nurani Dan Prikemanusiaan Untuk Menyelesaikan Yang Menjadi Hak Atas Diri Nya.
“Saya Dan Almarhum Pak Herman Nawas Sebelum Beliau Meningal Mempunyai Hubungan Sangat Baik, Maka Nya Ketika Dulu Di Ajak Untuk Membuka Program Doktor, Langsung Saya iyakan Tampa Pikir Panjang,”Ucap Nya.
Martry Gilang Rosadi Selaku Kuasa Hukum menyatakan bahwa pihak UPI Padang telah diduga melakukan penggelapan gaji klien mereka selama satu tahun, dari 14 Desember 2019 hingga 14 Desember 2020. Mereka juga menyoroti bahwa Klien mereka tidak disertakan dalam Jaminan Ketenaga kerjaan sesuai perjanjian.
Dan Raya Law Firm memberikan waktu selama lima hari kepada Yayasan UPI-YPTK untuk menyelesaikan hak-hak Profesor Zulkifli. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.
Pihak law firm berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara Musyawarah dan Kekeluargaan Serta Mempunyai itikad baik dari pihak UPI-YPTK dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.*(NH.Ali)
Tags: diberik, dosen, hak nya, Mantan, tidak
Baca Juga
-
12 Januari 2024
Komunikasi Efektif, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor dan Dandim 0621 SK Bahas Sinergi Kepemudaan Jelang Pemilu 2024
-
17 Februari 2025
10 Ribu Peserta Meriahkan Kirab Merah Putih Bela Negara di Kebumen, Ini Momen Paling Berkesan
-
23 Januari 2025
DLH Bogor Intensifkan Pengawasan, Buat Jera Pencemaran Sungai Cikaniki
-
25 Januari 2025
Pemkab Bogor Luncurkan Program Sekolah Pranikah Membentuk Generasi Muda Matang Sebagai Strategi menurunkan Stunting
-
22 Februari 2025
Ketua DPRD dan Bupati Bogor Terpilih Perkuat Sinergi dengan Puslola Kawasan Kemhan
-
19 Desember 2023
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persib Bandung: Skor 0-0
Rekomendasi lainnya
-
21 April 2025
Dinsos Bogor Bagikan Kursi Roda dan Gerobak, Bukti Nyata 100 Hari Kerja Bupati Rudy Susmanto
-
1 Mei 2025
jamaah haji keloter 2 sarapan di Pendopo Bupati Bogor
-
21 Januari 2025
Pemkab Bogor dan BPTJ Bahas Sistem Angkutan Umum Massal
-
25 Mei 2024
Layar Keren, Kamera Makin Oke, Poco F6 dan F6 Pro Jadi Andalan Baru
-
16 Januari 2025
Sekda Bogor Hadiri Serah Terima Jabatan Danlanud ATS, Apresiasi Sinergi yang Terjalin
-
29 Januari 2024
Memahami Kunci Menggapai Keajaiban Kelimpahan