HEADLINE KOTA – Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah mencabut pengaduan masyarakat terhadap Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab.
Keputusan ini diambil setelah adanya klarifikasi dari kedua mantan karyawan yayasan tersebut, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit, yang meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengenai dugaan intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab telah dicabut.
“Karena, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat laporan pengaduan masyarakat kepada Kabareskrim Polri terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab yang dilakukan pihak yayasan,” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihak yayasan akan mencabut laporan polisi terhadap Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat. Kedua mantan karyawan tersebut diduga melakukan penggelapan dana yayasan.
Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda, dibantu oleh tim bantuan hukum IPW, telah membuat surat pengaduan dengan nomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri mengenai dugaan tindak perendahan agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan/atau pengancaman oleh pihak yayasan.
Dwi Rizki Nur’aini adalah karyawan YCAB hingga kontraknya habis pada 25 Oktober 2023, sementara Amanda Lestari Angelia Kalangit bekerja hingga November 2023. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana yayasan. Namun, pada hari terakhir kerja Dwi Rizki, pengurus dan HRD yayasan memanggilnya untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Sugeng menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan tanpa adanya kekerasan atau pemaksaan dalam bentuk apapun.
“Pemanggilan itu hanya untuk meminta keterangan secara jujur terhadap penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh Dwi Rizki Nur’aini yang merugikan yayasan,” jelas Sugeng. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan atau perlakuan yang mencederai Dwi Rizki.
Dalam penyelesaian ini, Dwi Rizki dan Amanda meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara mereka dan pengurus yayasan.
“Oleh karenanya, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara dirinya sebagai mantan karyawan dengan pengurus dari yayasan,” pungkas Sugeng.***
Tags: IPW, Sugeng Teguh Santoso, YCAB
Baca Juga
-
17 Maret 2024
Wapres Baru Akan Urus Jakarta Sebagai Kota Aglomerasi
-
17 Juni 2024
Pemkab Bogor Distribusikan 95 Ekor Hewan Qurban pada Idul Adha 1445 H
-
11 Juni 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Depok Tingkatkan Kesejahteraan Lewat Program Bedah Rumah dan Bakti Sosial
-
10 Juni 2025
DISBUDPAR kabupaten bogor, Unjuk Kreasi Festival Desa Wisata
-
18 Mei 2024
Raih Medali Emas Cabor Bulutangkis O2SN SMP 2024, Frea dan Fajri Mewakili Kabupaten Bogor di Tingkat Provinsi
-
4 Mei 2024
Korlantas Polri Siapkan Kendaraan Listrik untuk World Water Forum di Bali
Rekomendasi lainnya
-
5 Mei 2025
Pemkab Bogor Kolaborasi dengan Kavaleri, Bangun Venue Berkuda Pertama di Pakansari
-
1 Mei 2025
jamaah haji keloter 2 sarapan di Pendopo Bupati Bogor
-
19 Januari 2024
Panduan Lengkap Membuat Gambar Lucu dan Unik dengan AI di HP
-
27 Mei 2025
Sekda Kabupaten Bogor, Lepas Baret Kepala Dinas Damkar Sebagai Simbolis Berakhir Nya Masa Tugas
-
25 April 2024
9 Wilayah Jakarta Berpotensi Terkena Banjir Rob, BPBD Ajak Warga Waspada
-
2 Juni 2025
Pemkab Bogor Memperkokoh Ideologi Pancasila Di Tengah Tangtangan Jaman