HEADLINE KOTA – Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah mencabut pengaduan masyarakat terhadap Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab.
Keputusan ini diambil setelah adanya klarifikasi dari kedua mantan karyawan yayasan tersebut, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit, yang meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengenai dugaan intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab telah dicabut.
“Karena, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat laporan pengaduan masyarakat kepada Kabareskrim Polri terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab yang dilakukan pihak yayasan,” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihak yayasan akan mencabut laporan polisi terhadap Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat. Kedua mantan karyawan tersebut diduga melakukan penggelapan dana yayasan.
Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda, dibantu oleh tim bantuan hukum IPW, telah membuat surat pengaduan dengan nomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri mengenai dugaan tindak perendahan agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan/atau pengancaman oleh pihak yayasan.
Dwi Rizki Nur’aini adalah karyawan YCAB hingga kontraknya habis pada 25 Oktober 2023, sementara Amanda Lestari Angelia Kalangit bekerja hingga November 2023. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana yayasan. Namun, pada hari terakhir kerja Dwi Rizki, pengurus dan HRD yayasan memanggilnya untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Sugeng menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan tanpa adanya kekerasan atau pemaksaan dalam bentuk apapun.
“Pemanggilan itu hanya untuk meminta keterangan secara jujur terhadap penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh Dwi Rizki Nur’aini yang merugikan yayasan,” jelas Sugeng. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan atau perlakuan yang mencederai Dwi Rizki.
Dalam penyelesaian ini, Dwi Rizki dan Amanda meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara mereka dan pengurus yayasan.
“Oleh karenanya, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara dirinya sebagai mantan karyawan dengan pengurus dari yayasan,” pungkas Sugeng.***
Tags: IPW, Sugeng Teguh Santoso, YCAB
Baca Juga
-
30 Januari 2025
Bachril Bakri Pantau Langsung Kesiap-siagaan Wisata Puncak, Pastikan Kenyamanan Pengunjung
-
15 Maret 2025
Achmad sogir ngaji bareng MWCNU Sukarja di malam kemuliaan bulan ramadhan .
-
10 Juni 2025
DISBUDPAR kabupaten bogor, Unjuk Kreasi Festival Desa Wisata
-
5 Juni 2024
Satker Polri Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kementerian Keuangan
-
29 Januari 2024
Memahami Kunci Menggapai Keajaiban Kelimpahan
-
8 Februari 2025
Pemkab Bogor Subuh Keliling : mediasi Dalam Mempererat Tali Ukuwah Islamiyah.
Rekomendasi lainnya
-
8 Mei 2024
Presiden Jokowi Resmikan Proyek Tambak Nila Salin di Karawang
-
27 Januari 2024
Vivo Y100 5G: Ponsel Cerdas Terdepan dengan Snapdragon 4 Gen 2 5G, Layar AMOLED 120Hz
-
10 Mei 2024
Lonjakan Penumpang Kereta Api Jakarta Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus Naik Dua Kali Lipat
-
16 Januari 2024
Drama Korea ‘Marry My Husband’ Episode 6 dan Spoiler Pekan Ini
-
23 April 2024
Polda Metro Jaya: Situasi Pasca Putusan Sengketa Pilpres 2024 Aman dan Kondusif
-
19 Juli 2024
Hijaukan Kembali Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Penanaman Pohon