HEADLINE KOTA – Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah mencabut pengaduan masyarakat terhadap Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab.
Keputusan ini diambil setelah adanya klarifikasi dari kedua mantan karyawan yayasan tersebut, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit, yang meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengenai dugaan intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab telah dicabut.
“Karena, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat laporan pengaduan masyarakat kepada Kabareskrim Polri terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab yang dilakukan pihak yayasan,” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihak yayasan akan mencabut laporan polisi terhadap Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat. Kedua mantan karyawan tersebut diduga melakukan penggelapan dana yayasan.
Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda, dibantu oleh tim bantuan hukum IPW, telah membuat surat pengaduan dengan nomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri mengenai dugaan tindak perendahan agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan/atau pengancaman oleh pihak yayasan.
Dwi Rizki Nur’aini adalah karyawan YCAB hingga kontraknya habis pada 25 Oktober 2023, sementara Amanda Lestari Angelia Kalangit bekerja hingga November 2023. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana yayasan. Namun, pada hari terakhir kerja Dwi Rizki, pengurus dan HRD yayasan memanggilnya untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Sugeng menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan tanpa adanya kekerasan atau pemaksaan dalam bentuk apapun.
“Pemanggilan itu hanya untuk meminta keterangan secara jujur terhadap penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh Dwi Rizki Nur’aini yang merugikan yayasan,” jelas Sugeng. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan atau perlakuan yang mencederai Dwi Rizki.
Dalam penyelesaian ini, Dwi Rizki dan Amanda meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara mereka dan pengurus yayasan.
“Oleh karenanya, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara dirinya sebagai mantan karyawan dengan pengurus dari yayasan,” pungkas Sugeng.***
Tags: IPW, Sugeng Teguh Santoso, YCAB
Baca Juga
-
6 Februari 2025
KLH Segel Sejumlah Kegiatan Pembangunan di KEK Lido
-
22 Juli 2025
Sekda Kabupaten Bogor, Tekankan Integritas Pengurus Koprasi
-
8 Februari 2025
Mentri sosial ajak Dialog Pilar sosial Bogor, Sinergi program Presiden Mengurangi angka kemiskinan.
-
24 Juli 2025
Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bogor, Gelar Rakerda Pertama Simbol Penguat Organisasi Galih Potensial Wilayah
-
1 November 2024
Jadi Percontohan Program Makan Bergizi Gratis, Komisi IX DPR RI Kunjungi Kabupaten Bogor
-
12 Mei 2025
Konfercab HMI Kota Bogor, Dinilai Tidak Sah
Rekomendasi lainnya
-
23 Juni 2025
SPMB kabupaten Bogor, Harus Bebas Dari Segala Bentuk Penyimpangan
-
6 Februari 2025
Pemkab Bogor Beri Bantuan Sosial Tragedi Gerbang Tol Ciawi
-
24 Mei 2025
Usia Renta Tidak Mematahkan Niat Calon Jamah Haji Keloter 47. Kabupaten Bogor
-
27 Mei 2024
Aksi Nekat Pembobol ATM Indomaret Cikeas Terbongkar: Polisi Tangkap Tiga Pelaku, Satu Buron
-
15 Januari 2025
Gebrakan Awal PESTI Kabupaten Bogor: Target Medali Emas di Porprov 2026
-
17 Juli 2024
SSB Indocement: Mengasah Bakat Muda Menuju Prestasi Internasional