HEADLINE KOTA – Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah mencabut pengaduan masyarakat terhadap Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab.
Keputusan ini diambil setelah adanya klarifikasi dari kedua mantan karyawan yayasan tersebut, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit, yang meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang diajukan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengenai dugaan intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab telah dicabut.
“Karena, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat laporan pengaduan masyarakat kepada Kabareskrim Polri terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab yang dilakukan pihak yayasan,” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihak yayasan akan mencabut laporan polisi terhadap Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat. Kedua mantan karyawan tersebut diduga melakukan penggelapan dana yayasan.
Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda, dibantu oleh tim bantuan hukum IPW, telah membuat surat pengaduan dengan nomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri mengenai dugaan tindak perendahan agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan/atau pengancaman oleh pihak yayasan.
Dwi Rizki Nur’aini adalah karyawan YCAB hingga kontraknya habis pada 25 Oktober 2023, sementara Amanda Lestari Angelia Kalangit bekerja hingga November 2023. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana yayasan. Namun, pada hari terakhir kerja Dwi Rizki, pengurus dan HRD yayasan memanggilnya untuk memberikan keterangan terkait dugaan tersebut.
Sugeng menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan tanpa adanya kekerasan atau pemaksaan dalam bentuk apapun.
“Pemanggilan itu hanya untuk meminta keterangan secara jujur terhadap penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh Dwi Rizki Nur’aini yang merugikan yayasan,” jelas Sugeng. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan atau perlakuan yang mencederai Dwi Rizki.
Dalam penyelesaian ini, Dwi Rizki dan Amanda meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara mereka dan pengurus yayasan.
“Oleh karenanya, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara dirinya sebagai mantan karyawan dengan pengurus dari yayasan,” pungkas Sugeng.***
Tags: IPW, Sugeng Teguh Santoso, YCAB
Baca Juga
-
20 Maret 2025
Upacara Penutupan TMMD Ke -123 Oleh TNI, Bupati Bogor Beri Apresiasi
-
17 Januari 2025
Dukung Program Pemkab Bogor, PJ.Bupati Beri Apresiasi Ke Baznas
-
17 Januari 2025
PJ.Bupati Bogor, Serahkan Bantuan Program TJSL.Pendidikan, Agama, Dan Wisata
-
22 April 2024
Selamatkan Ibu dan Tiga Anaknya dari Percobaan Bunuh Diri, Empat Personel Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan
-
4 Juni 2024
Paling Lambat Awal Juli 2024 Presiden Jokowi Mulai Berkantor di IKN
-
22 April 2025
Nama Tokoh Pahlawan Nasional Resmi Menjadi Nama Ruas jalan Di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
3 Mei 2025
Camat Cibinong Terjun Langsung Tertibkan PKL
-
15 Mei 2024
Kemenhub Tetapkan Enam Provinsi Sebagai Contoh Evaluasi Bus Pariwisata
-
29 April 2025
Pemkab Bogor Bersama Disdagin Sidak Terindikasi Babi dua indogrosir terbesar di Cibinong
-
21 Mei 2025
17 Banguna Liar Area Pasar Ciluar Sukaraja kabupaten Bogor, di tertibkan Satpol PP
-
8 Januari 2024
Alternatif Baru! Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Strategis, Masyarakat Jabodetabek Kini Punya Rute Efisien dan Bebas Kemacetan
-
20 Mei 2024
World Water Forum Meriah Dihibur Bulan Sutena, Jokowi Ikut Joget di Welcoming Dinner