JAKARTA, HEADLINEKOTA.COM – PT Tokopedia membantah isu yang menyebut perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannya.
Perusahaan menegaskan bahwa kebijakan yang tengah dijalankan merupakan bagian dari penataan struktur organisasi dan program mobilitas internal untuk menyesuaikan kebutuhan bisnis.
President Director PT Tokopedia, Stephanie Susilo, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan PHK sebagaimana ramai diberitakan. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 6/7/2026.
“Tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja yang sedang kami lakukan dan internal mobility di dalam TikTok atau Tokopedia Group,” ujar Stephanie.
Menurut Stephanie, penataan organisasi merupakan langkah yang lazim dilakukan perusahaan untuk meningkatkan efektivitas operasional di tengah perubahan industri digital yang sangat dinamis.
Dalam proses tersebut, sebagian karyawan memilih menerima paket kompensasi dan melanjutkan karier di perusahaan lain ataupun di unit bisnis lain dalam grup TikTok-Tokopedia.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan masih membuka kesempatan kerja baru. Saat ini, TikTok dan Tokopedia disebut masih melakukan rekrutmen untuk lebih dari 100 posisi di Indonesia sebagai bagian dari penguatan organisasi.
Pernyataan tersebut muncul setelah beberapa hari terakhir beredar kabar mengenai dugaan PHK dalam jumlah besar di lingkungan Tokopedia pasca-integrasi dengan TikTok.
Sebelumnya, juru bicara perusahaan memang mengakui adanya penyesuaian organisasi, khususnya pada divisi riset dan pengembangan (R&D), namun menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Di sisi lain, isu tersebut mendapat perhatian dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memfasilitasi pertemuan antara pihak TikTok-Tokopedia dengan Menteri Ketenagakerjaan guna memperoleh penjelasan langsung terkait kondisi perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Sejumlah anggota DPR juga meminta pemerintah melalui Satuan Tugas Mitigasi PHK untuk terus mengawasi perkembangan situasi. Mereka menilai, apabila terdapat pekerja yang terdampak akibat restrukturisasi perusahaan, seluruh hak normatif harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak perusahaan menegaskan proses penataan organisasi dilakukan sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang di tengah perubahan lanskap industri teknologi dan perdagangan digital.
Manajemen memastikan program tersebut tetap mengedepankan dukungan kepada karyawan yang terdampak serta membuka peluang perpindahan kerja di dalam ekosistem grup perusahaan.
Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, perbedaan narasi yang berkembang saat ini terletak pada penggunaan istilah. Sebelumnya perusahaan mengakui adanya penyesuaian organisasi yang berdampak pada sebagian karyawan.
sementara dalam penjelasan terbaru manajemen menekankan bahwa kebijakan yang berjalan merupakan penataan tenaga kerja melalui mobilitas internal dan skema kompensasi sukarela, bukan PHK massal sebagaimana isu yang beredar.*
Reporter: ( Al )









