HEADLINEKOTA.COM – Jakarta akan dikembangkan menjadi kota aglomerasi, yang meliputi tidak hanya Jakarta sendiri, tetapi juga kota-kota satelit seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur, yang sering disebut sebagai Jabodetabekjur.
Konsep Jakarta sebagai Kota Aglomerasi dipilih untuk menghindari perubahan administratif menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
Dalam upaya meningkatkan pembangunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan keterlibatan Wakil Presiden dalam proses Jakarta sebagai Kota Aglomerasi tersebut.
Langkah ini diambil menyusul perubahan status Jakarta sebagai bukan lagi daerah khusus ibu kota (DKI).
Alasan Pemilihan Konsep Kota Aglomerasi
Tito menjelaskan bahwa konsep kota aglomerasi dipilih karena wilayah tersebut tidak memiliki batas alami yang jelas, dan masyarakatnya telah terpadu dalam aktivitas sosial, termasuk dalam menghadapi masalah bersama seperti polusi, sampah, dan kemacetan lalu lintas.
Pembahasan mengenai arah pembangunan baru Jakarta dan statusnya sebagai daerah khusus saat ini sedang berlangsung antara pemerintah, Badan Legislasi DPR, dan DPD melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Peran Wakil Presiden dalam Pembangunan
Dalam pembangunan tersebut, Wakil Presiden akan memegang peran penting sebagai ketua badan khusus yang bertugas mengharmonisasi, mensinkronisasi, dan mengevaluasi kebijakan pembangunan.
Hal ini sejalan dengan praktik yang sudah dilakukan sebelumnya melalui Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
Tidak Mengambil Alih Kewenangan Pemerintah Daerah
Meskipun wakil presiden akan memimpin dalam pembangunan, hal ini tidak berarti bahwa kebijakan pembangunan akan diambil alih dari pemerintah daerah.
Eksekusi kebijakan pembangunan tetap akan dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah yang termasuk dalam kawasan aglomerasi.
Dengan keterlibatan Wakil Presiden dalam pembangunan Jakarta dan sekitarnya, diharapkan dapat terjadi harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi yang lebih baik dalam proses pembangunan.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang dihadapi Jakarta sebagai Kota Aglomerasi dan mempercepat pertumbuhan serta pembangunan yang berkelanjutan.***
Tags: Jabodetabekjur, Jakarta, Kota Aglomerasi
Baca Juga
-
31 Juli 2024
Pengelola Dana BOS Dapat Penyuluhan Hukum untuk Tingkatkan Akuntabilitas
-
13 Agustus 2025
Usai Lantik Tujuh Pejabat Eselon II Bupati Bogor Titip Amanah
-
27 Mei 2024
Jelang PESODA Jabar 2024, SOIna Kabupaten Bogor Siap Kirimkan Lima Cabang Olahraga
-
23 April 2024
Polda Metro Jaya: Situasi Pasca Putusan Sengketa Pilpres 2024 Aman dan Kondusif
-
2 September 2024
Pembukaan Pendidikan 898 Kadet Mahasiswa Baru Unhan RI: Generasi Penerus Tangguh Hadapi Tantangan Global
-
14 Mei 2024
Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak: PN Jakarta Selatan Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Rekomendasi lainnya
-
5 Juni 2024
Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Menghidupkan Karya Kedaerahan Melalui Tembang Sunda
-
28 Mei 2024
5 Titik Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 29 Mei 2024
-
4 Mei 2025
Parade Lebaran Bojonggede, 2025 Simbol Budaya Dan Tradisi Desa
-
29 April 2025
Pemkab Bogor Bersama Disdagin Sidak Terindikasi Babi dua indogrosir terbesar di Cibinong
-
31 Mei 2024
Rangkaian HJB Ke 542, Pj Sekda Kabupaten Bogor Tebar Benih Ikan dan Tanam Pohon di Situ Pemda Cibinong
-
27 Mei 2024
Aksi Nekat Pembobol ATM Indomaret Cikeas Terbongkar: Polisi Tangkap Tiga Pelaku, Satu Buron