HEADLINE KOTA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) intensif melakukan pengecekan kesehatan hewan qurban di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Langkah ini diambil untuk memastikan hewan qurban dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular seperti Lumpy Skin Disease Virus (LSDV), PMK, dan antraks yang sering menyerang sapi dan kerbau.
Pengawasan Kesehatan Hewan Qurban Dimulai Sejak H-30
Pengawasan terhadap kesehatan hewan qurban dilakukan sejak 30 hari sebelum Hari Raya Idul Adha hingga hari H dengan melibatkan seluruh tim dari Diskanak Kabupaten Bogor.
Hardy Herdiawan, Ketua Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner Diskanak Kabupaten Bogor mengungkapkan, tim kesehatan hewan Diskanak bersama Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) telah melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap hewan-hewan qurban di berbagai lapak di wilayah Kabupaten Bogor.
Label Kesehatan Hewan Qurban Jadi Jaminan
Setiap hewan qurban yang lulus pemeriksaan kesehatan akan diberi label atau stiker yang menandakan bahwa hewan tersebut layak untuk dijual dan diqurbankan, serta aman untuk dikonsumsi.
Label ini disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKK HQ) sebagai bukti bahwa hewan tersebut telah diuji kesehatannya oleh dokter hewan atau petugas Diskanak.
Hardy Herdiawan menghimbau masyarakat untuk membeli hewan qurban yang sudah memiliki SKK HQ untuk memastikan bahwa hewan tersebut sehat dan bebas penyakit menular.
Pengecekan di Lapak Hewan Qurban
Mulyadin, pengelola lapak hewan qurban di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa tim Diskanak Kabupaten Bogor telah memeriksa 150 ekor sapi qurban di lapaknya.
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh drh. Andris. Sapi-sapi tersebut dinyatakan sehat dan bebas dari penyakit menular, serta telah diberi tanda barcode kuning yang mencantumkan nomor karantina dan nomor daftar kesehatan.
Sebelum tiba di Kabupaten Bogor, sapi-sapi qurban ini melalui proses karantina ketat. Pertama, mereka dikarantina di Kota Bima selama 14 hari, kemudian dilanjutkan dengan karantina di Banyuwangi selama 14 hari.
Setelah melalui dua tahap karantina tersebut, sapi-sapi tersebut diizinkan masuk ke Kabupaten Bogor dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular.
Dengan berbagai upaya pengawasan dan pemeriksaan ketat ini, Diskanak Kabupaten Bogor berkomitmen untuk memastikan bahwa hewan qurban di wilayahnya dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.***
Tags: Hewan Qurban, Idul Adha, Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
10 Juni 2025
DISBUDPAR kabupaten bogor, Unjuk Kreasi Festival Desa Wisata
-
15 Januari 2025
Peringatan Hari Desa Nasional 2025, Pj Bupati Bogor Hadiri Pencanangan Gema Tandan Desa di Sumedang
-
12 Januari 2024
Komunikasi Efektif, Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor dan Dandim 0621 SK Bahas Sinergi Kepemudaan Jelang Pemilu 2024
-
23 April 2024
Polda Metro Jaya: Situasi Pasca Putusan Sengketa Pilpres 2024 Aman dan Kondusif
-
18 Maret 2025
Dedy Mulyadi, Bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Rapat Kemen PU Jakarta
-
15 Desember 2023
Rebecca Welch akan menjadi wasit perempuan pertama di Liga Inggris
Rekomendasi lainnya
-
13 Mei 2025
Capai Target Pajak 35 Persen, Bappenda Kabupaten Bogor, Genjot Layanan
-
13 Juni 2025
60 Kafilah Duta Kabupaten Bogor Siap Aksi MTQH Ke – 39 Tingkat Jawa Barat
-
21 Mei 2024
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Hadapi Persidangan
-
6 Februari 2025
KLH Segel Sejumlah Kegiatan Pembangunan di KEK Lido
-
13 Juni 2024
Cuma Satu Jam Dari Jakarta, Tempat Glamping Baru di Hutan Pinus Ciputri Bogor
-
22 April 2025
Mahkota Binokasih Simbol Kebangkitan Bumi Tegar Beriman