HEADLINEKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menjatuhkan hukuman kepada 66 pegawai yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK.
Hukuman berat berupa pemecatan telah diberlakukan pada Selasa (23/4), setelah proses pemeriksaan hukuman disiplin selesai dilakukan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, keputusan untuk memecat 66 pegawai tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pegawai-pegawai tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2001 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Puluhan pelaku pungli ini melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 4 huruf i, pasal 5 huruf a, dan pasal 5 huruf k. Sebagai konsekuensi, Sekretaris Jenderal KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS pada 17 April 2024.
Ali menjelaskan, sanksi pemecatan berlaku efektif pada hari ke-15 setelah keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai yang terlibat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di internalnya dengan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Dengan adanya tindakan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas demi menciptakan lembaga yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” tegasnya.***
Tags: Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, KPK
Baca Juga
-
19 Desember 2023
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persib Bandung: Skor 0-0
-
16 Januari 2024
Mendukung Kesehatan Petugas Pemilu, Pj Bupati Bogor Merespons Dukungan Ketua DPRD
-
23 Juni 2024
Pengurus SOIna Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Pj Bupati Bogor Minta Pengurus Segera Bekerja
-
30 April 2025
Mukercab Ke- IX 2025 Gapensi kabupaten bogor Siap Berinovasi
-
13 Februari 2025
Memetik Hikmah Dibalik Malam Nisfu Sya’ban ,Masjid Jami Nurul Huda Petahunan Cilebut Timur
-
26 Januari 2025
Sambut Isra Mi’raj, Pj. Bupati Bogor Silaturohmi Ke Pondok Pesantren Jumpa Santri , Kasih Bantuan
Rekomendasi lainnya
-
24 April 2025
Mabes TNI AD, Beri Penghargaan Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Atas Program TMMD
-
16 Mei 2025
Pemprov Jabar Bersama TNI, Polri, Bentuk Keamanan Terpadu Berantas Premanisme
-
14 Februari 2025
Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Di bulan Ramadhan, Pemkab Bogor Adakan Program GPM.
-
2 Februari 2025
Pemkab Bogor Berhasil Tekan Angka Stunting Jadi 7,59 Persen Dalam Satu Tahun
-
3 Juli 2024
Gebrakan Baru! Pemkab Bogor dan Kementerian PUPR Siapkan Kawasan Wisata Puncak Lebih Nyaman
-
20 Mei 2025
PHLPLB3 kabupaten Bogor, Sidak industri di Citereup Limbah Berbahaya dan Racun