HEADLINEKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya pada periode 2018-2020.
Dua tersangka tersebut, PSA dan AK, adalah pegawai PT Amarta Karya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengungkapkan, dalam persidangan terdakwa Catur Prabowo, terungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Keterlibatan tersebut mengarah kepada PSA dan AK, yang juga menikmati aliran dana dari proyek fiktif tersebut.
“Dengan fakta hukum yang ada, kami melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti tambahan sehingga PSA dan AK ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Rabu, 15 Mei 2024.
PSA dan AK diketahui merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo yang bertugas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Kedua tersangka ini berkoordinasi dengan Trisna Sutisna, Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero), dalam menjalankan aksinya.
“Dengan persetujuan dari Trisna Sutisna, PSA dan AK mendirikan badan usaha berbentuk CV yang dibuat seolah-olah sebagai subkontraktor resmi dari PT Amarta Karya (Persero),” jelas Asep.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan PSA dan AK oleh KPK merupakan langkah untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam proyek ini.
Kasus korupsi di PT Amarta Karya ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah.***
Tags: kasus korupsi, KPK, PT Amarta Karya, subkontraktor
Baca Juga
-
17 Januari 2025
PESTI Kabupaten Bogor Fokus Persiapan Atlet Jelang Kualifikasi Porprov 2026
-
22 April 2025
Mahkota Binokasih Simbol Kebangkitan Bumi Tegar Beriman
-
20 Mei 2025
PHLPLB3 kabupaten Bogor, Sidak industri di Citereup Limbah Berbahaya dan Racun
-
13 Maret 2025
Bupati Bogor Bersama BNPB Tinjau Perakitan Jembatan Bailey di Cisarua
-
20 Maret 2025
Mentri Agama Di Dampingi Sekda Bogor Meresmikan Masjid Agung Al – Ikhlas Tenjo.
-
3 Mei 2024
KKP Verifikasi dan Identifikasi Calon Tersus PT Paragon
Rekomendasi lainnya
-
7 Mei 2025
Pemkab Bogor, Optimalisasi Kendaraan Oprasional Dinas.
-
4 Juni 2025
Bupati Bogor, Lantik 13 Pejabat Guna Berikan Pelayanan Terbaik
-
13 Mei 2025
Pemkab bogor, Ekspose Hasil Pemeriksaan BPK Anggaran 2024
-
24 Februari 2025
Gak omon omon wakil bupati bogor Tinjau langsung pelayanan publik Demi masyarakat
-
22 Februari 2025
Ketua DPRD dan Bupati Bogor Terpilih Perkuat Sinergi dengan Puslola Kawasan Kemhan
-
12 Mei 2025
Konfercab HMI Kota Bogor, Dinilai Tidak Sah