HEADLINEKOTA.COM – Penegakan hukum lingkungan dan limbah B3,(PHLPLB3) DLH, Kabupaten Bogor, Lakukan Sidak, Ke Be-berapa industri di kawasan Citereup pada Senin, 19/5/25. Terkait “pencemaran limbah berbahaya dan beracun”. Atas aduan masyarakat setempat.
Inspeksi dilakukan bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.
Salah satu lokasi Sidak adalah PT. “Harapan Mulya”, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru.
Selain PT. Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV. “Karya Erat”. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT. Harapan Mulya. karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH. Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana.menyampaikan, Dari “hasil inspeksi”, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH. Pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.
“Ia menegaskan, bahwa pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.
Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” tegasnya.
DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama.” Tutup Nya ( NH.a*)
Tags: berbahaya, dan racun, diciteruep, industri, Kabupaten Bogor, limbah, PHLPLB3, Sidak
Baca Juga
-
19 Januari 2024
Seri Realme 12 Pro, Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Peluncuran
-
27 Mei 2024
Aksi Nekat Pembobol ATM Indomaret Cikeas Terbongkar: Polisi Tangkap Tiga Pelaku, Satu Buron
-
28 Juni 2025
Bayangkara ke – 79 Polres Bogor, Gelar Lomba Mancing Wujud Kedekatan Polri dan Masyarakat
-
18 Maret 2025
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Memimpin Forum Konsultasi Publik Mewakili Bupati Bogor
-
14 Februari 2025
Pemkot Payakumbuh Belajar Strategi Pembangunan Daerah, Dari Pemkab bogor
-
16 Maret 2024
Analisis Penurunan Harga Bitcoin, Penyebab dan Implikasinya
Rekomendasi lainnya
-
23 Januari 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Program Strategis Jawa Barat 2025
-
20 Januari 2024
Deklarasi Dukungan Ojolet untuk Prabowo Gibran, Sampaikan Tiga Harapan Pengemudi Ojol di Jakarta
-
22 Mei 2025
Bangun kabupaten Bogor, Dengan Semangat Gotong Royong Bersama
-
13 Februari 2025
Memetik Hikmah Dibalik Malam Nisfu Sya’ban ,Masjid Jami Nurul Huda Petahunan Cilebut Timur
-
30 April 2025
Mukercab Ke- IX 2025 Gapensi kabupaten bogor Siap Berinovasi
-
18 Agustus 2025
Presidium Cukuh Bandakh Lima Susun Strategi Sosialisasi Pemekaran Kabupaten