HEADLINEKOTA.COM – Penegakan hukum lingkungan dan limbah B3,(PHLPLB3) DLH, Kabupaten Bogor, Lakukan Sidak, Ke Be-berapa industri di kawasan Citereup pada Senin, 19/5/25. Terkait “pencemaran limbah berbahaya dan beracun”. Atas aduan masyarakat setempat.
Inspeksi dilakukan bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.
Salah satu lokasi Sidak adalah PT. “Harapan Mulya”, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru.
Selain PT. Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV. “Karya Erat”. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT. Harapan Mulya. karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH. Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana.menyampaikan, Dari “hasil inspeksi”, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH. Pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.
“Ia menegaskan, bahwa pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.
Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” tegasnya.
DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama.” Tutup Nya ( NH.a*)
Tags: berbahaya, dan racun, diciteruep, industri, Kabupaten Bogor, limbah, PHLPLB3, Sidak
Baca Juga
-
13 Mei 2025
Pemkab bogor, Ekspose Hasil Pemeriksaan BPK Anggaran 2024
-
22 Mei 2024
Kebut Kesiapan Data Aplikasi eHDW, Pekon Talang Padang Lakukan Bimtek Tata Cara Input Data Para KPM
-
14 Juni 2024
Dapat Dukung Penuh Ketua DPRD Rudy Susmanto, SOIna Kabupaten Bogor Diusulkan Terima Hibah Terpisah
-
5 Mei 2024
Jadwal Pemberangkatan Jemaah Haji 2024: Gelombang Pertama Mulai 12 Mei, 22 Kloter Siap Berangkat
-
15 Desember 2023
Dinkes Blitar Akan Cek Pondok Pengobatan Gus Samsudin Usai 1 Pasien Tewas
-
5 Februari 2025
Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor
Rekomendasi lainnya
-
5 Juni 2024
Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BOT Pasar Sindang Kasih
-
19 Januari 2024
Panduan Lengkap Membuat Gambar Lucu dan Unik dengan AI di HP
-
10 Mei 2025
Bogor Run 2025, Langkah awal wujudkan Cita Cita hadirkan maraton asia
-
13 Mei 2025
Secara Simbolis Para atlet yang Mengharumkan Kabupaten Bogor, Di Beri Bonus Uang Tunai
-
20 Januari 2025
Sungai Cisadane Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jabar 2026, Ini Alasannya
-
15 Januari 2025
PWRI Kabupaten Bogor Dorong Peningkatan Keimanan Melalui Pengajian Rutin MTRI