Berita

PHLPLB3 kabupaten Bogor, Sidak industri di Citereup Limbah Berbahaya dan Racun

HEADLINEKOTA.COM – Penegakan hukum lingkungan dan limbah B3,(PHLPLB3) DLH, Kabupaten Bogor, Lakukan Sidak, Ke Be-berapa industri di kawasan Citereup pada Senin, 19/5/25. Terkait “pencemaran limbah berbahaya dan beracun”. Atas aduan masyarakat setempat.

Inspeksi dilakukan bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.

Salah satu lokasi Sidak adalah PT. “Harapan Mulya”, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru.

Selain PT. Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV. “Karya Erat”. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT. Harapan Mulya. karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan, dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH. Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana.menyampaikan, Dari “hasil inspeksi”, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH. Pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.

“Ia menegaskan, bahwa pada hari Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.

Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” tegasnya.

DLH mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.

“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama.” Tutup Nya ( NH.a*)

Tags: , , , , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya