HEADLINE KOTA – PT Paragon Perdana Mining (PPM) melalui Humas perusahaan, Sugiharto, memberikan klarifikasi terkait dugaan reklamasi pada rencana pembangunan terminal khusus (Tersus) dan kepatuhan perizinan yang dituduhkan kepada mereka.
Dalam keterangannya kepada headlinekota.com, Selasa (28/5), Sugiharto menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung telah menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh KKP dan DKP waktu itu, kami dinyatakan aman dan tidak menyalahi ketentuan. Karena kegiatan kami masih berada di bawah garis pantai akibat abrasi, justru dengan timbunan itu kami akan membantu mencegah abrasi,” jelas Sugiharto.
Sugiharto menegaskan bahwa PT Paragon Perdana Mining telah mematuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan.
“Pertama, kami sudah mendapatkan persetujuan studi kelayakan dari Kementerian ESDM dengan surat nomor: 79/31.02/DBM.PE/2017 tanggal 18 Januari 2017. Kami juga telah memperoleh surat persetujuan AMDAL melalui SK Bupati Tanggamus nomor: B113/38/2017 yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2017 tentang kelayakan lingkungan hidup. Selain itu, ada juga SK Kementerian ESDM nomor: 380/30/DJB/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai izin operasi kegiatan kontrak karya PT PPM,” tambahnya.
Terkait aduan dari PT Windu Mantap Mandiri (WMM), Sugiharto menegaskan bahwa PT Paragon Perdana Mining selalu berusaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan terbuka terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Seperti diketahui, PT Windu Mantap Mandiri (WMM), yang bergerak dalam pembudidayaan dan pembibitan udang, telah mengajukan surat aduan resmi terkait rencana pembangunan terminal khusus (Tersus) oleh PT Paragon Perdana Mining di Teluk Tengor.
Surat aduan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut pada tanggal 4 April 2024 tersebut telah ditindaklanjuti oleh KKP serta DKP Provinsi Lampung.
Tim dari kedua instansi tersebut telah turun ke lapangan pada hari Jumat, 3 Mei 2024, untuk melakukan identifikasi dan verifikasi terkait dugaan reklamasi dan kepatuhan perizinan yang dimiliki oleh PT Paragon Perdana Mining.
Dengan klarifikasi ini, PT Paragon Perdana Mining berharap dapat mengklarifikasi situasi dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional mereka dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(MASDA)
Editor: Muzakkir
Tags: PT Paragon Perdana Mining, PT Windu Mantap Mandiri, Teluk Tengor, terminal khusus
Baca Juga
-
17 Januari 2025
Dukung Program Pemkab Bogor, PJ.Bupati Beri Apresiasi Ke Baznas
-
19 Februari 2025
TNI Dan Pemkab Bogor Sinergi Membuka Program TMMD Ke-123 Di Desa Karacak
-
29 April 2025
Jaro Ade, Kasus Taman Safari jadikan Sebagai Refleksi pengelolaan wisata agar lebih baik.
-
5 Februari 2024
Dukungan Masyarakat Terus Meningkat, Ketua TKD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Yakin Pasangan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
-
29 Januari 2024
Mengungkap Keunggulan New MG ZS EV, SUV Listrik Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
15 Mei 2024
Pelatihan Penggunaan Aplikasi eHDW di Cukuhbalak: Upaya Pencegahan Stunting di Kabupaten Tanggamus
Rekomendasi lainnya
-
21 Januari 2025
Pengurus PWI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Siap Wujudkan Profesionalisme Jurnalistik
-
23 Mei 2025
Petarung Kabupaten Bogor, Maikhel Roberrd Muskita. siap Go! Internasional Ajang Tinju Bergengsi di Thailand 2025
-
15 Mei 2025
Bupati Bogor Tinjau Command Center Sistem Digitalisasi Pelayanan Publik
-
19 Januari 2024
Panduan Lengkap Membuat Gambar Lucu dan Unik dengan AI di HP
-
7 Mei 2025
Kerap Terjadi Kemacetan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Berantas Parkir Liar
-
19 Desember 2023
Hasil BRI Liga 1 Bali United vs Persib Bandung: Skor 0-0