Home / Headline / Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Raperda Strategis

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Tiga Raperda Strategis

CIBINONG | Headline Kota – DPRD Kabupaten Bogor menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (28/11).

Pengesahan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum, serta memperluas perlindungan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bogor.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati, unsur pimpinan DPRD, Dandim 0621, Kapolres Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah.

Kesepakatan ini menegaskan kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.

Tiga Raperda yang disahkan meliputi:

1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketiganya dipandang sebagai regulasi kunci dalam mengoptimalkan pelayanan publik dan memperkuat arah pembangunan tahun 2025, termasuk melalui peran aktif DPRD Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah diperlukan untuk memastikan struktur organisasi pemerintah tetap relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan aturan nasional.

Menurutnya, birokrasi yang ramping dan adaptif akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” ujar Rudy.

Terkait Raperda Ketertiban Umum, Rudy menyebut regulasi ini sebagai instrumen penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberadaan peraturan tersebut akan memperkuat langkah pemerintah dalam mencegah gangguan kamtibmas serta menumbuhkan budaya disiplin.

“Perda ini mempertegas langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah dan menciptakan ruang hidup yang harmonis bagi seluruh warga,” katanya.

Sementara itu, Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas menjadi bukti komitmen Pemkab Bogor dalam memastikan perlakuan setara bagi seluruh masyarakat.

Rudy mengatakan regulasi ini akan memperkuat penyediaan fasilitas umum ramah disabilitas dan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.

“Ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Rudy juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, termasuk panitia khusus, atas pembahasan intensif hingga ketiga Raperda siap ditetapkan. Ia menilai sinergi legislatif dan eksekutif merupakan modal penting untuk memajukan daerah.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang telah bekerja keras. Sinergi ini harus terus dijaga demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin maju dan inklusif,” tutupnya.

Selain pengesahan tiga Raperda, rapat paripurna juga membahas agenda lain seperti penetapan Propemperda 2026, tanggapan Bupati atas Raperda Pengelolaan Sampah, penarikan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air, pembentukan dua panitia khusus DPRD, serta pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024–2029.***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *