HEADLINEKOTA.COM – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, hadir mewakili Pj. Bupati Bogor pada rapat koordinasi pengawasan partisipatif pengendalian netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan serentak tahun 2024.
Rakor pengawasan netralitas ASN ini digelar di Darmawan Park Hotel, Selasa (30/7), dengan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, serta jajaran kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Dalam sambutannya, Zainal Ashari menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN sebagai upaya memelihara amanah konstitusi terkait demokrasi dan kedaulatan rakyat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Ketidakprofesionalan ASN dalam pelaksanaan demokrasi bisa menghambat pencapaian target-target pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujar Zainal.
Zainal menjelaskan bahwa netralitas yang dimaksud adalah ASN tidak boleh berpihak pada pengaruh apapun dan harus menjaga kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan politik. Meskipun ASN memiliki hak pilih, hak tersebut hanya boleh digunakan di bilik suara, bukan melalui media sosial atau platform lainnya.
“ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam suasana Pemilu saat ini. Mereka dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, termasuk memposting, berkomentar, membagikan tautan, atau memberikan ikon ‘like’ kepada peserta pemilu,” tegas Zainal.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum. SKB ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Zainal Ashari.
Dengan demikian, diharapkan ASN Kabupaten Bogor dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjaga netralitas demi terselenggaranya Pilkada serentak 2024 yang aman dan berkualitas.***
Tags: ASN
Baca Juga
-
22 April 2025
DLH kabupaten Bogor Menjadi Prioritas Uji Emisi Internal
-
15 Mei 2025
Bupati Bogor Tinjau Command Center Sistem Digitalisasi Pelayanan Publik
-
14 Maret 2025
Melalui Jabar Ngariung, Kang Dedy Mulyadi Ajak Bupati dan Walikota Bersinergi Membangun Jawa Barat
-
23 Mei 2024
Tim Bantuan Hukum IPW Cabut Pengaduan Masyarakat Terhadap YCAB
-
4 Mei 2024
PT Paragon vs PT Windu Duel di Teluk Tengor, Kementerian Kelautan dan Perikanan Turun Tangan
-
31 Juli 2024
Pengelola Dana BOS Dapat Penyuluhan Hukum untuk Tingkatkan Akuntabilitas
Rekomendasi lainnya
-
22 Mei 2025
Bangun kabupaten Bogor, Dengan Semangat Gotong Royong Bersama
-
22 Mei 2024
Kebut Kesiapan Data Aplikasi eHDW, Pekon Talang Padang Lakukan Bimtek Tata Cara Input Data Para KPM
-
10 Juni 2025
DISBUDPAR kabupaten bogor, Unjuk Kreasi Festival Desa Wisata
-
17 Januari 2025
PESTI Kabupaten Bogor Fokus Persiapan Atlet Jelang Kualifikasi Porprov 2026
-
3 November 2024
KONI Kota Bogor Bangga PSB U17 Juarai Piala Soeratin Jawa Barat 2024
-
4 Mei 2025
Parade Lebaran Bojonggede, 2025 Simbol Budaya Dan Tradisi Desa